Trending

Sidang Kasus Kredit Macet Bank Banten, PT HMN Tak Serahkan Agunan Kredit

SERANG, BANTEN RAYA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten menyebut jika PT Harum Nusantara Makmur (HMN) tidak seluruhnya menyerahkan agunan Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) tahun 2017 sebesar Rp65 miliar ke Bank Banten.

Hal itu diungkapkan JPU Kejati Banten dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor Negeri Serang pada Senin (12/9/2022), dengan terdakwa Direktur PT Harum Nusantara Makmur (HNM) Rasyid Samsudin.

JPU Kejati Banten Bambang mengatakan, terdakwa Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM, tidak menyerahkan seluruh agunan dan dokumen legalitas agunan yang menjadi persyaratan perjanjian kredit oleh PT HNM.

“Terdakwa Rasyid Samsudin selaku Dirut PT HNM menyerahkan berkas asli SHM/SHGB 3 bidang tanah menjadi agunan. Namun Rasyid Samsudin hanya menyerahkan berkas asli SHM/SHGB atas 2 bidang tanah dari 3 bidang tanah yang menjadi agunan,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo, disaksikan terdakwa.

Selain itu, terdakwa Rasyid Samsudin tidak memenuhi kewajibannya untuk menyerahkan Fixed Asset, sebagai agunan yang tidak sedang terkait dengan pihak lain dan tidak bermasalah. “Padahal ketiga bidang tanah SHM atau SHGB yang diajukan oleh terdakwa Rasyid Samsudin tersebut, dalam keadaan masih terkait dengan pihak lain dan bermasalah hukum,” tambahnya.

Bambang menjelaskan, perbuatan Satyavadin Djojosubroto dan Rasyid Samsudin yang merupakan perbuatan melawan hukum, dan telah memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu Rasyid atau PT HMN sebesar Rp61 miliar atau sebesar Rp186 miliar.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button