Siswi SMP Jajakan Teman Sekolah

Siswi SMP Jajakan Teman Sekolah
DIAMANKAN: Para pelaku kejahatan asusila diamankan Polda Banten, Selasa (3 Juni 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Seorang siswi SMP berinisial NB, ditangkap Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten,

karena menjajakan teman sekolahnya berusia 13 tahun kepada pria hidung belang. Setiap kali melakukan transaksi, NB mendapatkan keuntungan Rp50 ribu.

Selain NB, kepolisian juga menangkap tiga pria hidung belang berinisial ST warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang; FR warga Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang; dan IB warga Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang.

Diketahui, penangkapan keempat pelaku tersebut merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Musfik alias Randy Alias MS yang divonis 12 tahun penjara pada 2023 oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Walikota Serang Budi Rustandi Merinding Saat Datangi Bekas Sekolahnya di SMPN 5 Kota Serang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan kasus asusila itu kembali mencuat setelah korban bersuara di podcast Denny Sumargo, yang menanyakan kelanjutan pelaku lain yang masih berkeliaran.

“Korban pernah melaporkan kejadian ini pada 2023, namun hanya satu pelaku yang ditindak. Setelah itu korban berbicara dalam sebuah podcast, mempertanyakan kenapa pelaku lain belum diproses,” katanya kepada awak media, Selasa (3 Juni 2025).

Dian menambahkan, penyidik Renakta Polda Banten bersama Polresta Tangerang kemudian mendatangi rumah korban untuk klarifikasi.

Hasilnya, ada lima tempat kejadian perkara (TKP) dengan waktu dan lokasi berbeda, sehingga memerlukan laporan baru untuk memproses pelaku lainnya.

Walikota Serang Budi Rustandi Merinding Saat Datangi Bekas Sekolahnya di SMPN 5 Kota Serang

“Karena waktu dan lokasi kejadian berbeda-beda, maka harus ada laporan baru. Alhamdulillah, pada Rabu (28 Mei 2025), tim berhasil menangkap para pelaku,” tambahnya.

Dian menerangkan, laporan baru oleh orang tua korban pada 20 Mei ke Polda Banten, dan 22 Mei 2025 di Polresta Tangerang.

Hanya selang tiga hari setelah laporan, dua tersangka berhasil ditangkap, diikuti satu tersangka lainnya beberapa hari kemudian.

“Tiga tersangka dewasa yakni F (FR), I (IB), dan S (ST) kini telah ditahan. Sedangkan N (NB), yang masih anak-anak, tidak kami tampilkan dalam konferensi pers,” terangnya.

Pemkot Serang Koordinasi Dengan Pemprov Banten Bahas Penyerahan Aset Pendopo Kabupaten Serang

Dalam perannya, Dian menambahkan, untuk tersangka NB yang juga teman sekolah korban, berperan menawarkan korban kepada pelaku lain demi imbalan uang.

“Memberikan nomor korban kepada tersangka MS (telah divonis) yang kemudian mengambil keuntungan atas terjadinya peristiwa perbuatan cabul dan atau persetubuhan terhadap korban sebesar Rp50 ribu,” tambahnya.

Menurut Dian, korban dijajakan kepada para pria hidung belang dengan tarif yang bervariasi.

Para pelaku tersebut yaitu MS, FR, IB, dan ST, yang dilakukan di lima lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Serang, serta Kabupaten Tangerang.

Walikota Serang Budi Rustandi Merinding Saat Datangi Bekas Sekolahnya di SMPN 5 Kota Serang

“Tarif variatif, pelaku F (FR) ini melakukan kejahatan membayar sebesar Rp200 ribu, yang Rp150 ribu untuk korban dan Rp50 ribu untuk temannya yang menjajakan (tersangka NB),” ujarnya.

Dian menegaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp60 juta.

“Penanganan cepat terhadap kasus ini menunjukkan komitmen Polda Banten dalam memberantas kekerasan seksual terhadap anak, serta sebagai peringatan bagi pelaku bahwa hukum akan ditegakkan secara tegas dan tanpa kompromi,” tegasnya. (darjat)

Pos terkait