Soal Penyelesaian Masalah Lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang, Begini Kata Dindikbud Banten

Dindikbud Banten soal SMA Negeri 4 Kota Tangerang
Ilustrasi. DIndikbud Banten menjawab perihal maasalah lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang. (Instagram @sman1kejobong_official)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Dindikbud Banten mengklaim sedang menyelesaikan masalah lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang.

Hingga saat ini pengurusan sertifikat SMA Negeri 4 Kota Tangerang masih belum selesai.

Menurut Dindikbud Banten, meksi belum selasai namun tidak ada masalah dalam proses tersebut.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Siap-siap, Banten Juga Segera Miliki MRT Terintegrasi dengan Jalur Jakarta, Catat Lokasinya

Kepala Dindikbud Banten Tabrani mengungkapkan, persoalan lahan pada sekolah tersebut sesungguhnya bukan sebuah masalah yang berkaitan dengan pelanggaran hukum.

Sebab secara de facto SMA Negeri 4 Kota Tangerang menempati lahan miliknya sendiri.

“Sebetulnya ini hanya masalah administratif,” kata Tabrani.

BACA JUGA: Link Download The Spike Volleyball Story APK Banyak Dicari, Ini Link Resmi dan Coupon Code Terbaru

Tabrani mengungkapkan secara de facto masalah lahan antara SMA Negeri 4 Kota Tangerang dengan pihak swasta telah selesai.

Masing-masing pihak telah menempati lahan masing-masing yang sebelumnya sudah disepakati untuk ditukar guling.

Sehingga saat ini yang akan dilakukan hanyalah mengurus masalah sertifikat dari lahan sekolah tersebut.

“Ini hanya masalah administratif,” ujar Tabrani.

 

Tak berani mengungkapkan saat ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten bersama dengan organisasi perangkat daerah lain seperti biro hukum, BPKAD, dan lainnya.

Mereka sedang mengurusi persoalan lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang. Namun ketika ditanya kapan penyelesaian tersebut ditargetkan selesai Tabrani tidak ingin menyebutkannya.

“Yang jelas kami ingin secepatnya selesai,” ujar Tabrani.

 

Tabrani mengungkapkan, sesungguhnya masalah lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang bukanlah masalah yang timbul ketika dia menjabat sebagai kepala dinas.

Dia menyebutkan bahwa masalah itu adalah masalah warisan dari kabupaten atau kota yang kemudian saat ini coba diselesaikan.

Diketahui, lahan milik SMA Negeri 4 Kota Tangerang sudah 30 tahun bermasalah karena berdiri di atas milik swasta akibat proses tukar guling lahan dengan pihak swasta yang terjadi sejak tahun 1993.

 

Sekretaris Komisi V DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, masalah ini bermula ketika pihak sekolah dan swasta bersepakat untuk tukar guling lahan pada tahun 1993.

Saat itu, lahan yang dimiliki swasta terhalang oleh lahan sekolah sehingga swasta menawarkan agar sekolah bergeser dari lokasi awal.

Pihak swasta pun memberikan lahan lebih luas dan mereka membangunnya beberapa ruang kelas baru.

BACA JUGA: Coupon Code The Spike Volleyball Story Hari Ini 29 September 2023, Cepat Klaim Sekarang dapat 20 Bola Voli Terbaru

Ketika pengurusan legalitas lahan diurus, saat itu Provinsi Banten belum dimekarkan sehingga sekolah ini masih masuk ke Kabupaten Tangerang, Provinsi Jawa Barat.

Saat proses pengurusan dokumen, tiba-tiba terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Tangerang sebagian menjadi Kota Tangerang.

Celakanya, SMA ini kemudian yang semua masuk Kabupaten Tangerang berubah masuk ke Kota Tangerang secara administrasi.

BACA JUGA: TINGGAL KLIK! 15 Link Download Gambar Bergerak Maulid Nabi Muhammad SAW, Desain Lucu, Unik dan Menarik

Sehingga, dokumen yang sebelumnya menjadi tidak berlaku. Akhirnya dokumen harus dibuat baru lagi.

Belum juga selesai pengurusan dokumen baru sekolah itu, terjadi pemekaran wilayah provinsi dari Provinsi Jawa Barat menjadi Provinsi Banten pada tahun 2000.

Lagi-lagi, dokumen yang sudah setengah jalan kembali tidak berlaku dan harus mengulang.

BACA JUGA: 16 Besar Sepakbola Asian Games 2023, Uzbekistan U-24 Vs Indonesia U-24, Mampukah Garuda Muda Catat Sejarah?

Begitu juga ketika diurus kembali, dokumen harus kembali dibuat baru karena kewenangan SMA/ SMK yang semula menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/ kota sejak 2017 beralih menjadi kewenangan pempov.

Sehingga, pihak sekolah akhirnya memutuskan untuk beraudiensi dengan DPRD Banten.

“Jadi perjalanannya cukup panjang ini,” katanya.

Meski demikian Dede menargetkan penyelesaian masalah lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang ini harus sudah diselesaikan selama periode DPRD Provinsi Banten saat ini.

BACA JUGA: Bupati Serang Bersaksi Pandji Tirtayasa Orang Baik dan Sosok Pemimpin Sejati

Sebab Dia khawatir bila terus ditunda maka persoalan penyelesaian lahan SMA Negeri 4 Kota Tangerang tidak akan pernah selesai.

“Kita inginnya masalah ini selesai oleh DPRD Provinsi Banten periode sekarang karena kalau menunggu DPRD periode berikutnya Kami khawatir Masalah ini tidak selesai-selesai,” kayanya. ***

Pos terkait