SPN Minta Perusahaan di Lebak Berikan THR ke Karyawan Sebelum H-7 Lebaran

IMG20220923110628
SPN Lebak minta THR diberikan kepada karyawan sebelum H-7 Lebaran. (Sahrul/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Lebak meminta perusahaan memberikan tunjangan hari raya (THR) Lebaran Idul Fitri kepada karyawan maksimal pada H-7 lebaran Idul Fitri 2023.

Selain itu, SPN juga meminta agar Dinas Tenaga (Disnaker) Lebak untuk turun langsung melakukan monitoring. Sehingga, hak karyawan untuk mendapatkan THR terlindungi.

“Perusahaan wajib memberikan THR lebaran Idul Fitri maksimal H-7 lebaran Idul Fitri,” kata Ketua DPC SPN Lebak Sidik Uen, Rabu 12 April 2023.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA : Polisi Masih Dalami Kasus Dugaan Pungli yang Dilakukan KPU Lebak

Uen berharap, Disnaker Lebak aktif melakukan monitoring pencairan THR ke perusahaan. Disnaker jangan menunggu laporan dari perusahaan. Tapi, harus turun monitoring langsung. Pergunakan lembaga tri partit untuk monitoring.

“Apabila ditemukan perusahan yang tidak melaksanakan surat edaran tersebut pemerintah harus memberikan sanksi. Apalagi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawannya maka perusahaan itu harus diberi sanksi berat,” ujar dia.

Uen membeberkan, pemberian THR lebaran oleh perusahaan kepada karyawan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: M/2/HK.04.00/lI/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.

“Di dalam PP dan juga keputusan menteri Ketenagakerjaan sudah jelas diatur besaran THR yang mesti diberikan kepada karyawan oleh perusahaannya. Kami intruksikan kepada anggota SPN untuk melapor jika ada pengusaha yang tidak memberikan THR. Kita akan advokasi dan bawa masalah ini ke Disnaker,” bebernya dengan nada tegas.

BACA JUGA : Sejarah Tupperware, Wadah Kecintaan Emak-emak yang Perusahaannya Kini Terancam Bangkrut

Sementara itu, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Suruh Indonesia (KSPSI) Lebak Yogi Rohmat mengungkapkan, THR wajib diberikan perusahaan kepada karyawan.

“Kita akan turut awasi agar hak karyawan mendapat THR terpenuhi sesuai dengan peraturan,” singkat dia.***

Pos terkait