BANTEN RAYA.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Cilegon mengklaim telah melakukan penghimpunan zakat profesi atau penghasilan para Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai Peraturan Walikota (Perwal) Kota Cilegon.
BACA JUGA : Baznas Tetapkan Nominal Zakat Fitrah Rp40 Ribu
Ketua Baznas Kota Cilegon Taufik Ubaidillah mengatakan, Baznas tidak pernah memaksakan kehendak kepada para ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon untuk menyalurkan atau membayarkan zakat penghasilannya hanya kepada satu lembaga saja.
“Kami hanya melakukan sosialisasi sesuai syariat tentang kewajiban zakat bagi para ASN. Selanjutnya kami menawarkan kesediaan yang bersangkutan, apakah mau apa tidak bayar zakat di Baznas,” katanya kepada Banten Raya saat ditemui di ruang kerjanya, kemarin.
Hal tersebut, lanjut Taufik, sudah seperti apa yang tertuang dalam peraturan Perwal Nomor 62 Tahun 2024 tentang fasilitasi dan optimalisasi pengelolaan zakat, infak, dan sedekah serta dana sosial keagamaan lainnya.
“Jadi pada pasal 7 sudah dijelaskan terkait mekanisme pengumpulan atau penghimpunan zakat penghasilan para ASN,” ujarnya.
BACA JUGA : Terkait ASN Kota Serang Dipatok Sedekah Sesuai Golongan, Begini Penjelasan Baznas Provinsi Banten
Taufik menjelaskan, bagi para ASN yang berkeberatan bisa mengajukan surat pernyataan tidak bersedia untuk dilakukan pemotongan penghasilannya secara langsung (payroll system) oleh bendahara Unit Penghimpun Zakat (UPZ) Kota Cilegon.
“Nanti tinggal bubuhkan tanda tangan diatas materai Rp10 ribu. Maka dengan begitu gajinya tidak akan dipotong zakat. Silakan mau menyalurkan zakatnya ke mana itu sepenuhnya hak yang bersangkutan,” ucapnya.
Namun, Taufik berharap, kesediaan para ASN untuk dipotong penghasilannya dan membayarkan zakatnya melalui Baznas Cilegon.
“Zakat, infak, dan, sedekah yang terhimpun di Baznas itu nanti akan kami salurkan kepada masyarakat Kota Cilegon khususnya para mustahik yang tentunya sangat membutuhkan bantuan,” tuturnya.
Secara tidak langsung, Taufik menuturkan jika para ASN sudah membantu program pemerintah dalam upaya menyejahterakan masyarakat Kota Cilegon.
“In Syaa Allah kami akan jalankan amanah dengan sebaik-baiknya, kami akan selalu transparan dan akuntabel serta tepat sasaran dalam melaksanakan penyaluran,” katanya.
Wakil Ketua Bagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan pada Baznas Kota Cilegon Bambang Widyatmo menambahkan, pegawai yang dinyatakan sudah wajib menunaikan zakat penghasilan adalah yang penghasilannya telah mencapai nishab zakat pendapatan sebesar 85 gram emas per tahun.
Dalam SK Ketua Baznas RI Nomor 13 Tahun 2025 tentang Nilai Nishab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2025, lanjut Bambang, nishab zakat penghasilan pada 2025 setara dengan Rp85.685.972,-
“Itu artinya bagi para ASN yang berpenghasilan Rp7.140.498,- per bulan sudah wajib zakat,” katanya.
Dalam praktiknya, Bambang menjelaskan, zakat penghasilan dapat ditunaikan setiap bulan dengan nilai nishab perbulannya dengan kadar 2,5%.
“Jadi apabila penghasilan setiap bulan telah melebihi nilai nishab bulanan, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari penghasilannya tersebut,” tuturnya.
Namun, jika penghasilan dalam 1 bulan tidak mencapai nishab, maka hasil pendapatan selama 1 tahun dikumpulkan atau dihitung, kemudian zakat ditunaikan jika penghasilan bersihnya sudah cukup mencapai nishab.
Bambang memaparkan, jika harga emas pada hari ini sebesar Rp1.000.000/gram, maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp85.000.000,-.
“Misal penghasilan Bapak Fulan sebesar Rp10.000.000/ bulan, atau Rp120.000.000,- dalam satu tahun. Artinya penghasilan Bapak Fulan sudah wajib zakat. Maka zakat Bapak Fulan adalah Rp250.000,-/ bulan,” pungkasnya. ***