BANTENRAYA.CO.ID – PT Bank Pembangunan Daerah Banten atau Bank Banten dengan kode saham BEKS, melanjutkan kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten penanganan kredit macet.
Lanjutan kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama atau PKS tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Lanjutan kerjasama dilakukan setelah Kejati Banten berhasil membantu menangani penagihan terhadap 101 debitur bermasalah.
Nilai penagihan debitur bermasalah sebesar Rp 98,6 miliar, sejak Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Bank Banten dengan Kejati Banten pada 2021 sampai dengan September 2023.
BACA JUGA:Mitsubishi XForce Kini Mejeng di Cilegon Center Mall, Mobil SUV dengan Teknologi Terbaru
Direktur Utama Bank Banten, Muhammad Busthami menyampaikan, pihaknya memberi apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kejati Banten yang telah bekerjasama untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, jasa layanan hukum antara lain berupa pendampingan dalam melakukan recovery asset dalam rangka memperbaiki kinerja Bank Banten.
“Sehingga selaras dan seirama dengan program Bank Banten Goes Green Tahun 2023,“ kata Busthami dalam keterangan pers yang diterima Banten Raya, Selasa, 17 Oktober 2023.
Busthami menambahkan, Manajemen Bank Banten saat ini berkomitmen untuk segera menyelesaikan segala persoalan yang ada serta melakukan upaya-upaya pencegahan terjadinya kredit macet baru.
Sejalan dengan itu, Bank Banten berkomitmen untuk memberikan layanan perbankan terbaik, yang selalu berorientasi kepada kepuasan nasabah dan meningkatkan nilai manfaat secara berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan.
BACA JUGA:Gibran Bisa Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra Banten Tak Terlalu Senang
Kerjasama dengan Kajati juga berdampak positif terhadap ratio Non Performing Loan atau NPL Netto Bank Banten posisi September 2023 sebesar 1,45 persen Net, mengalami perbaikan dari posisi yang sama tahun sebelumnya sebesar 2,45 persen Net.
Manajemen Bank Banten selalu berkomitmen untuk mencapai ratio NPL ideal yang ditetapkan oleh regulator yakni dibawah 5 persen untuk gross NPL, dan berupaya maksimal agar Bank Banten mulai mendapatkan profit ditahun 2023.
“Walaupun ratio gross NPL masih diatas 5 persen, namun ratio net NPL sudah berada di kondisi ideal, dan dapat diartikan bahwa Bank Banten telah mengantisipasi resiko tersebut dengan cadangan yang cukup,” ujar Busthami.
Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan dalam sambutannya menyampaikan, indikator majunya perekonomian daerah yaitu dengan memiliki Bank Daerah yang berkinerja baik.
BACA JUGA:Wakil Bupati Blora Terekam Bagi-Bagi Uang Gepokon ke Kader PDI Perjuangan, Videonya Viral
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, kami akan mengawal terutama di bidang datun (perdata dan tata usaha negara) untuk membantu menyelesaikan kredit bermasalah dan meningkatkan recovery aset untuk Bank Banten,“ ucapnya.
Sementara itu, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menyampaikan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama antara Bank Banten dan Kejati Banten ini sangat penting, dalam upaya menyehatkan dan menguatkan Bank Banten dari kredit macet.
“Sebagaimana arahan Presiden bahwa di Indonesia tidak boleh ada bank yang gagal, termasuk Bank Banten,” katanya.
“Maka dari itu, kita bersungguh-sungguh mengupayakan berbagai dukungan dari bank umum maupun bank daerah lainnya untuk melakukan kerjasama untuk menyehatkan dan menguatkan Bank Banten,” ungkapnya.(mg-raden)***