BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kota atau Pemkot Serang mengingatkan para pedagang Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang, harus mau diatur.
Fungsi Stadion Maulana Yusuf sebagai sarana untuk aktivitas olahraga bagi masyarakat Kota Serang.
Perihal ini disampaikan Walikota Serang Syafrudin menyikapi penolakan parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf dan rencana relokasi pedagang Stadion Maulana Yusuf.
Syafrudin mengatakan, soal usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kota Serang agar parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf tidak diperpanjang tahun depan, Syafrudin berharap seperti itu, namun pedagang juga jangan mau mengatur sendiri.
BACA JUGA:Dishub Kota Cilegon Siapkan 12 Pos Penjagaan Halau Truk Pasir yang Melintas Siang Hari di JLS
“Iya mudah-mudahan seperti itu bisa dinikmati. Tapi saya harap pedagang juga harus mau diatur,” ujar Syafrudin, kepada Bantenraya.co.id, Kamis, 28 September 2023.
Syafrudin kembali menegaskan, pihaknya tidak pernah mengizinkan pedagang untuk berjualan di Stadion Maulana Yusuf, Ciceri, Kota Serang.
Syafrudin mengatakan, Pemkot Serang tidak pernah mengizinkan untuk pedagang berjualan di kawasan Stadion MY.
“Sebenarnya PKL (Pedagang Kaki Lima) itu kan tidak kita izinkan di stadion itu. Tidak kita izinkan beberapa kali ditertibkan, dan sekarang ini sudah kita siapkan tempat. Akan tetapi itu kan ranahnya Dispora,” ucap dia.
BACA JUGA:Dishub Kota Serang Pesimis Target Retribusi PKB Tercapai, Ini Penyebabnya
Terkait rencana Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga atau Disparpora Kota Serang merelokasi para pedagang, Syafrudin mengakui mendukung saja, karena itu kewenangan Disparpora Kota Serang.
“Jadi kalau walikota setuju-setuju saja direlokasi yang penting stadion itu jangan dipakai berdagang lagi sampai di tengah-tengah jalan, sehingga kegiatan masyarakat juga, kegiatan olahraga dan sebagainya akan terganggu,” kata dia.
Disinggung soal parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf minta disetop pedagang dengan alasan pengunjung jadi sepi, Syafrudin mengatakan, soal pengunjung Stadion MY jadi sepi, bukan karena sejak ada parkir berbayar diberlakukan, karena tujuan utama memberlakukan parkir berbayar untuk meningkatkan PAD Kota Serang.
“Menurut saya bukan masalah sepi pengunjung. Memang pedagang itu dilarang berjualan di situ. Jadi kalau masalah kaitannya dengan parkir teknis. Itu adanya di Dispora. Silakan ditanyakan di Dispora, karena itu juga parkir resmi dari kita untuk mengejar PAD (Pendapatan Asli Daerah),” jelasnya.
BACA JUGA:Gempa 4,6 Magnitudo Guncang Nias, Sumatera Utara, Tidak Berpotensi Tsunami
Dengan adanya parkir berbayar Stadion Maulana Yusuf, Kota Serang mendapat pemasukan PAD dari pengelola parkir atau pihak ketiga.
“Ya PAD nya ada yang masuk. Di 2023 ini kan baru mulai,” akunya.***