Tahun 2023, Disparpora Kota Serang Targetkan Retribusi Sarana Olahraga Rp 385 Juta

Tahun 2023, Disparpora Kota Serang Targetkan Retribusi Sarana Olahraga Rp 385 Juta
Kepala Disparpora Kota Serang Sarnata diwawancarai wartawan. (Harir Baldan/Bantenraya.co.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang menargetkan retribusi sarana olahraga tahun 2023 sebesar Rp 385 juta per tahun.

Target retribusi sarana olahraga tahun 2023 ini naik dikisaran Rp 25 juta, karena target tahun 2022 sebesar Rp 360 juta per tahun.

Kepala Dinas Disparpora Kota Serang Sarnata mengatakan, target retribusi sarana olahraga tahun 2023 naik sebesar Rp 385 juta per tahun.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:Pemkot Serang Rencanakan Pasar Lama Dijadikan Pusat Kuliner

“Kita ditargetkan tahun ini 385 juta pertahun, targetnya. Target itu naik, dari 360 juta kalau tidak salah. Sekarang menjadi 385. Ada kenaikan sekitar 25 jutaan kurang lebih,” ujar Sarnata, kepada Bantenraya.co.id, di Hotel Puri Kayana, Kota Serang, Senin 12 Juni 2023.

Sarnata menjelaskan, target retribusi sarana olahraga itu didapat dari Gedung Gelanggang Remaja (GGR), Stadion Maulana Yusuf, Arena Stadion, Lapangan Futsal, dan GOR Badminton.

“Pokoknya semua sarana olahraga milik Pemkot Serang itu ditarget retribusi,” jelas dia.

BACA JUGA:THM Bandel, Pemkot Serang Ancam Cabut Izin Usaha dan Gedung

Sarnata mengaku, pihaknya sedang mencoba memperbaiki pengelolaan sarana olahraga di Kota Serang. Pengelolaan sarana olahraga dilakukan agar tertata rapi, sehingga mendatangkan banyak retribusi.

“Man (sumber daya manusia) juga harus dikelola dulu, kalau tidak dikelola secara benar asal pengelolaannya sekalipun itu banyak retribusi belum tentu masuk ke kami, oleh karena itu kami sedang menata pengelolaan itu dari seluruh sarana olahraga yang ada,” katanya.

Sarnata menerangkan, retribusi baru dikenakan kepada fasilitas olahraganya saja. Untuk lahan parkir kendaraan dan warung di area sarana olahraga belum dikenakan retribusi.

BACA JUGA:Walikota Serang Syafrudin Tolak Penghapusan Tenaga Honorer di Kota Serang

“Kalau parkir belum masuk ke prodak kita, tapi di Perda itu ada yang namanya pengelolaan parkir khusus, boleh itu dimanfaatkan oleh dinas terkait dan parkir itu belum kita lakukan masih sosialisasi,” tegasnya.

Sarnata mengatakan, pihaknya sedang menunggu kajian jika parkir dikenakan retribusi, dan menghitung berapa jumlah PAD yang akan masuk jika hal tersebut diberlakukan.

“Berapa besaran jika parkir luasnya berapa kena uangnya berapa pertahun. Kalau warung-warung terus terang kita tidak ambil retribusi, warung yang sekarang berjalan itu di luar kita,” tandasnya.

BACA JUGA:Harga Telur Tinggi, Walikota Serang Syafrudin Sidak Pasar Lama

Kepala Bidang Olahraga pada Disparpora Kota Serang Nafis mengatakan, tarif retribusi sarana olahraga sesuai Perda Retribusi Nomor 13 tahun 2011, sehingga setiap yang menyewa akan dikenakan retribusinya.

“Jadi ada untuk komersial, ada untuk umum ada untuk sosial juga, jelas di sana. Jadi kita memberikan tarif retribusi itu sesuai dengan Perda,” kata Nafis. ***

Pos terkait