Trending

Pengunjung Kantor Desa Majasari Kabupaten Serang Diwajibkan Baca Buku

BANTENRAYA.CO.ID – Warga yang berkunjung ke kantor Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang untuk mengurus keperluan mereka diwajibkan untuk membaca minimal lima menit.

Kebijakan wajib membaca bagi pengunjung kantor Desa Majasari itu diterapkan untuk membangun budaya membaca bagi masyarakat dan para pelajar.

Related Articles

Aturan wajib membaca bagi pengunjung kantor Desa Majasari disambut positif oleh masyarakat yang mulai terbiasa membaca saat menunggu pelayanan.

BACA JUGA: Diwarnai Tangis Histeris Pemiliknya, Kandang Ayam di Cikeusal Kabupaten Serang Dibongkar Paksa

Pengelola Perpustakaan Desa Aam Amanah mengatakan, perpustkaan Desa Majasari dirintis pada tahun 2019 dan saat ini telah mendapat penghargaan dari Bupati Serang Rt Tatu Chasanah dan dari Dinas Perpustkaan dan Kearsipan Daerah (DPKD) serta dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten.

“Kami memanfaatkan ruang pelayanan sebagai ruang baca karena kami tidak memiliki ruang perpustakaan. Jadi orang yang datang ke sini untuk meminta pelayanan sambil nunggu kami wajibkan untuk membaca cuku, minimal lima menit. Alhamdulillah itu berjalan,” ujar Aam, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 12 Juni 2023.

Ia mengungkapkan, belum lama ini perpustakan Desa Majasari juga mendapatkan bantuan dari Perpustakaan Nasional (Perpusnas) terkait dengan program transformasi perpustakaan berbasis inklusi sosial (TPBIS) berupa buku sebanyak 770 eksmplar dan tiga unit komputer.

BACA JUGA: Mantan Pekerja Migran Indonesia di Kabupaten Serang di Didorong Jadi Pengusaha

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button