Tak Ada Perkembangan, Penyidik Diminta Serius Ungkap Kasus Dugaan Pungli KPU Lebak 

BANTEN RAYA.CO.ID – Pihak penyidik  Polres Lebak diminta serius dan terbuka dalam pengungkapan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak terhadap gaji badan Ad Hoc yang di potong pajak sebesar 5 persen. Hal itu disampaikan oleh pemerhati hukum sekaligus Sekjen Perkumpulan Advokat Lebak Raya (PEREKAT), Yayan Sumaryono saat di temui di rumahnya, Minggu 28 Mei 2023. Sampai saat ini, belum ada informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi terakhir baru 25 saksi diperiksa oleh pihak penyidik di Polres Lebak. Hingga kini, tidak ada titik terang terkait kasus dugaan pungli yang dilakukan oleh KPU Lebak.

Related Articles

“Untuk kasus terkait pemotongan honor Badan Ad Hoc dengan dalih pajak belum ada informasi perkembangannya, ini juga perlu di cermati apakah penyidik tidak menemukan tidak pidana, atau masih proses, apa jangan- jangan karena dengan alasan sudah dikembalikan pemotongan tersebut, kemudian penyidikan dihentikan,” kata dia kepada Bantenraya.co.id.

BACA JUGA : Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Dugaan Pungli KPU Lebak

Yayan meminta, agar pihak penyidik Polres Lebak untuk melakukan penyidikan secara terbuka dan serius. Sebab dengan cara itu, penegak hukum bisa menunjukan citra baik ditengah-tengah penomena hilangnya kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.

“Tentu penyidik sudah paham bahwa pengembalian tersebut tidak menghapuskan tindakan pidananya. Untuk itu,  mari penyidik terbuka sampai dimana proses hukum ini, dan mari kita awasi jangan sampai hilang begitu saja,” paparnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button