Polisi Sudah Periksa 25 Saksi Dugaan Pungli KPU Lebak

BANTENRAYA.CO.ID – Kasus dugaan pungutan liar (pungli) terhadap badan adhoc penyelenggara pemilu di Kabupaten Lebak seperti PPK, PPS dan Pantarlih terus dikembangkan oleh Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lebak. Ternyata sudah 25 orang dimintai keterangan guna melengkapi data penyelidikan.

Kanit Tipikor Polres Lebak, Iptu Putu Ari Sanjaya mengungkapkan, proses penyilidikan atas dugaan kasus pungutan liar terhadap Petugas Pemilihan Kecamatan (PPK), Petugas Pemungutan Suara (PPS) dan Petugas pemutakhiran data pemilih (Pantatlih) yang terjadi di Lebak, hingga saat ini terus dilakukan. Tapi Putu yang enggan menyebutkan siapa saja yang telah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut. Dia menyebut sudah 25 orang penyelenggara dimintai keterangan.

Related Articles

“Kami sudah periksa 25 orang saksi, mulai dari PPK, yang di dalamnya ada ketua dan anggota, di empat kecamatan, pantarlih sama ketua dan anggota di empat kecamatan juga, PPS dan KPU itu sendiri juga sudah dimintai keterangannya,” kata dia kepada Bantenraya.co.id, Jumat 5 Mei 2023.

BACA JUGA : Arus Balik Mudik Lebaran 2023 di Tol Serpan Meningkat 10 Persen

Saat ditanya, KPU Lebak yang sudah dimintai keterangannya merupakan komisioner atau sekretariat. Putu enggan menyebutkannya. Namun, ia memastikan dua orang dari KPU telah dimintai keterangannya dalam kasus dugaan pungli tersebut.

“Nanti kami rilis secara full-nya ya, sementara kami baru bisa ngasih secara umum dulu. Yang jelas kami sudah memeriksa dua orang dari KPU,” tandasnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button