Trending

Tak Berizin, Disperkim Larang Komidi Putar di RTP Kecamatan Cilegon

Edhie menjelaskan, di RTP Cilegon juga setiap hari ada warga yang berolahraga, rekreasi atau sekedar nongkrong.

“Makanya kita mengeluarkan surat penghentian Pasar Gembira di RTP Cilegon,” katanya.

Menurut Edhie, Pengelola Pasar Gembira pada 27 April 2023 mengajukan izin.

BACA JUGA:Jelang Rakorkomwil Apeksi Wilayah III, Okupansi Hotel di Cilegon Alami Kenaikan

Setelah itu disampaikan ke Kepala Diaperkim Kota Cilegon, namun belum ada disposisi.

Pada Senin, 1 Mei 2023, tiba-tiba peralatan Pasar Gembira serta komidi putar sudah dipasang di RTP Cilegon.

“Hentikan kegiatan, saya yakin yang membongkar ini butuh biaya. Kalau untuk UMKM tidak ada lagi permaina-permainan itu,” tegasnya.

Kata Edhie, pengelola Pasar Gembira belum diminta melakukan ekspos kegiatan, namun peralatan dipasang di RTP Cilegon.

BACA JUGA:  Disetop Saat Arus Mudik Lebaran 2023, Stasiun Merak Kembali Layani Penumpang

“Kalau menurut saya, Perkim juga terbatas SDM (Sumber Daya Manusia) menjaga taman, taman bukan sekedar dibangun, tapi dipelihara,” paparnya.

Kapolsek Cilegon Kompol Doharon Siregar mengatakan, sesuai hasil rapat, yang memunyai kewenangan boleh atau tidaknya itu Disperkim Kota Cilegon.

Disperkim Kota Cilegon melarang komidi putar.

“Dengan itu juga, untuk para pengelola yang ingin mendirikan, selama itu belum ada izin ya tidak bisa. Pengelola bersedia membongkar kembali peralatan di sini,” katanya.

BACA JUGA:  Demo ke Kantor Walikota Cilegon, Mahasiswa Minta Helldy dan Sanuji Harmonis

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button