Trending

Tak Berizin, Disperkim Larang Komidi Putar di RTP Kecamatan Cilegon

BANTENRAYA.CO.ID  – Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Disperkim Kota Cilegon melarang operasional komidi putar di Ruang Terbuka Publik atau RTP Kecamatan Cilegon.

Pelarangan operasional komidi putar atau yang sering disebut oleh warga sebagai korsel dengan konsep Pasar Gembira di RTP Kecamatan Cilegon.

Rencana operasional komidi putar serta Pasar Gembira dilakukan di RTP Kecamatan Cilegon yang berada di Kelurahan Bendungan atau samping Kantor Kejaksaan Negeri Cilegon lama.

Bahkan, peralatan komidi putar sudah terpasang di Lapangan RTP Kecamatan Cilegon.

BACA JUGA:Jadwal Bus Damri dari Bandara Soekarno Hatta ke Serang, Cilegon dan Merak

Namun, diketahui komidi putar tersebut belum mengantongi izin.

Rabu, 3 Mei 2023, dilakukan rapat antara Pengelola Komidi Putar Ajat, Camat Cilegon Maman Herman, Kapolsek Cilegon Kompol Doharon, Danramil Cilegon  Mayor Usman, Ketua Komisi 4 DPRD Cilegon Erik Airlangga, serta perwakilan warga dari Ketua RT dan RW di Kelurahan Bendungan.

Rapat dilakukan membahas terkait sengkera operasional komidi putar di RTP Kecamatan Cilegon.

Kepala Bidang Pengembangan Perumahan pada Disperkim Kota Cilegon Edhie Hendarto mengatakan, Disperkim Kota Cilegon telah melayangkan surat penghentian Pasar Gembira di RTP Kota Cilegon.

BACA JUGA:Jadwal dan Tarif Bus Damri Rute Merak ke Bandara Soekarno Hatta

“Pertama, dasar kita mengeluarkan penghentian itu ada penolakan dari masyarakat. Kedua, dari proses pengajuan sampai sekarang juga belum kita proses,” kata Edhie ditemui di RTP Cilegon.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button