BANTENRAYA.CO.ID – Setiap pengguna kendaraan umum seperti bus Transjakarta pasti ingin menikmati fasilitasnya secara optimal.
Beberapa keuntungan menggunakan bus Transjakarta adalah harga terjangkau, memiliki jalur sendiri untuk menghindari terjebak macet, dan halte yang tersebar di berbagai area.
Namun di sisi lain bagi pemotor masih banyak sepertinya tidak ada kata kapok yang memakai jalur Transjakarta agar menghindari macet.
Ada salah satu kejadian yang viral di TikTok akun @Pibi puluhan pemotor masuk jalur Transjakarta yang ingin turunkan penumpang di halte selanjutnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 9 Agustus 2023 pagi di depan lapas Cipinang, rombongan pemotor tersebut nekat memasuki jalur Transjakarta karena takut ditilang polisi.
Dalam video yang beredar di TikTok supir Transjakarta memarahi pemotor yang masuk jalurnya.
Pemotor yang masuk jalur Transjakarta sempet terdiam sejenak tetapi tidak lama kemudian pemotor lain mencari celah agar bisa melewati.
Dan di video lanjutannya akhirnya petugas dari Transjakarta pun turun tangan untuk menyuruh pemotor putar balik agar Transjakarta kembali jalan normal.
Video yang viral di TikTok puluhan pemotor masuk jalur Transjakarta sudah ditonton 235 ribu dan menyukai sudah 55 ribuan, namun di video tersebut banyak sekali beragam komentar dari kalangan masyarakat seperti.
‘biasanya ada yang jaga di portal masuk jalur busway’ komentar akun @Umild.
‘yaelah gua juga supir busway pusing” banget serongin dikit rem tangan duduk deh selonjoran pindah ke belakang bangku penumpang’ komentar akun @alvii asyrofie.
Sekadar mengingatkan! busway adalah jalur khusus untuk bus Transjakarta. Kendaraan selain bus Trasjakarta dilarang lewat busway.
Ketentuan ini termuat dalam Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 dan Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7. Dalam dua aturan itu menegaskan busway harus steril dari kendaraan lainnya.
Bunyi Perda 5 Tahun 2014 Pasal 90 ayat 1 Tentang Transportasi
(1) Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan.
Bunyi Perda 8 Tahun 2007 Pasal 2 ayat 7:
(7) Kendaraan bermotor roda dua atau lebih dilarang memasuki jalur busway.***