BANTENRAYA.CO.ID- Kehadiran rencana poyek Pantai Indah Kapuk (PIK) yang ingin mengembangkan kawasan industri dan perumahan elite di Kabupaten Serang menjadi perhatian bagi para calo tanah.
Para calo tanah sudah mulai berkeliaran mencari warga yang akan menjual tanahnya, khusunya di Kecamatan Tirtayasa.
Warga Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa Ropin mengatakan, para calo yang berkeliaran mencari warga yang akan menjual tanah, rata-rata mengklaim bagian dari perusahaan yang akan membangun PIK.
“Justru yang beli tanahnya para calo dengan alasan tanahnya akan masuk ke salah satu perusahaan, tapi informasinya tidak jelas dari perusahaan mana,” ujar Ropin, Selasa (5 November 2024).
Airin-Ade Siap Dorong MRT hingga Reaktivasi Jalur Kereta Api di Banten
Ia mengungkapkan, untuk di Desa Lontar sendiri sudah ada satu warga yang menjual tanahnya kepada orang yang diduga sebagai calo tanah.
“Saya pernah didatangi oleh salah satu calo yang akan membeli tanah dengan harga yang sangat rendah yakni Rp30.000 per meter,” katanya.
Ropin menuturkan, para calon yang berkeliaran mengaku sebagai perantara atau spekulan dari perusahaan.
“Saya menawarkan enam hektare lahan dengan harga Rp40.000 per meter dan ternyata setelah saya telusuri bukan spekulan yang asli,” ungkapnya.
Pelantikan Pejabat Pemprov Disorot
Lebih lanjut pegiat mangrove ini mejelaskan, adanya proyek PIK di desanya akan menghabiskan tambak-tambak produktif milik warga dan juga pemukiman penduduk.
“Kebanyakan tanah di sini bukan milik warga Desa Lontar, tapi 80 persen itu tanahnya milik orang luar semua. Katanya perkampungan juga akan dipindahkan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, banyak warga yang tidak setuju dengan adanya proyek PIK tersebut karena dinilai akan menghilangkan akses untuk para nelayan.
“Sebagai warga Desa Lontar saya sebetulnya menolak karena sistem adat kita akan hilang karena dialihfungsikan menjadi kawasan PIK. Nelayan-nelayan juga nantinya enggak bakal bisa mencari ikan lagi,” paparnya.
Pemerintah Rencanakan Bangun 3 Juta Rumah Demi Masyarakat
Terpisah, warga Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara Napiar mengatakan, pihaknya sudah menjual lahan berupa tambak ikan seluas 5 hektare untuk pembangunan PIK.
“Saya sudah menjual 5 hektare sekitar satu tahun lalu, karena kebutuhan (ekonomi). Tapi uangnya hanya baru DP (down payment) 20 persen. Sisanya kapan akan dilunasi kurang tahu,” katanya.
Ia menjelaskan, tanah miliknya tersebut sempat menjadi incaran para calo yang tidak memiliki identitas jelas.
“Sebelum saya jual, banyak calo siang malam berkeliaran, tapi sayangnya tidak jadi-jadi karena duitnya tidak keluar.
Pelayanan Bank Banten KCK Serang Ramai
Akhirnya ada yang datang katanya dari Agung Sedayu Grup yang membeli lahan saya dengan harga Rp30 ribu per meter,” ungkapnya.
Sementara itu, DPRD Provinsi Banten meminta agar pembebasan lahan untuk kepentingan pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) tidak di bawah harga standar pasaran.
PIK juga tidak boleh menggunakan alasan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk menekan masyarakat, sehingga menyerahkan lahan mereka dengan harga yang rendah.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Gembong R Sumedi mengatakan, berdasarkan informasi yang dia terima,
112 Formasi CPNS Kota Serang Sepi Peminat
harga jual lahan yang akan dijadikan sebagai lokasi pengembangan PIK dilakukan di bawah standar harga pasaran.
Bila ini yang terjadi maka akan merugikan masyarakat selaku pemilik lahan tersebut.
“Denger-denger harganya sangat murah. Jauh di bawah harga pasar,” katanya kepada Banten Raya.
Untuk itu Gembong meminta agar pengembang PIK memberikan harga yang baik bagi masyarakat pemilik lahan.
Karena hanya dengan cara itulah maka pemilik lahan akan mendapatkan keuntungan dari proyek yang didapatkan oleh Agung Sedayu Group selaku pengembang PIK.
Simulasi Pencoblosan di Konser Banten Maju
“Harganya yang rasional lah,” kata wakil rakyat daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Serang A ini.
Gembong juga mewanti-wanti agar jangan sampai pengembang memperdaya masyarakat, sehingga mereka menjual lahan mereka dengan harga yang sangat murah.
Misalkan dengan memutus akses lahan mereka sehingga mereka tidak bisa menggarap dengan leluasa lahan tersebut.
Dalam kondisi seperti itu maka masyarakat akan terpaksa menjual mereka kepada pengembang PIK. “Jangan sampai mereka menjual karena terpaksa,” tegas Ketua DPW PKS Provinsi Banten ini.
Airin Usung Kebersamaan, Andra Tekankan Keadilan
Gembong yang merupakan anggota DPRD Provinsi Banten daerah pemilihan Kabupaten Serang ini menyatakan, prinsip jual beli adalah kerelaan antara pihak penjual dan pembeli.
Dengan mempedomani prinsip ini maka penjual lahan seharusnya tidak mengalami kerugian ketika menjual lahan mereka.
“Kalau jual beli kan suka sama suka. Yang saya lihat orang menjual kerena terpaksa. Itu yang membuat kita prihatin,” ujarnya.
Terkait dengan pengembangan PIK sebagai salah satu PSN Gembong berpendapat bahwa tidak selayaknya PSN yang merupakan agenda besar dari pemerintah pusat merugikan masyarakat.
Calon Walikota Serang Budi Rustandi Kampanye di Basis Suara Syafrudin
Sebab pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah pada dasarnya bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat bukan malah menyengsarakan masyarakat. Karena itu seharusnya Proyek Strategis Nasional memberi keuntungan bagi masyarakat bukan sebaliknya.
“Okelah PSN, tapi harus dengan harga wajar. Jangan hanya karena PSN sampai mendzolimi warga kita,” kata Gembong. (mg-andika/tanjung/tohir)