Teliti Lagi Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, Sebentar Lagi Seleksinya Dimulai

pendaftaran CPNS dan PPPK 2023
Syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023. (Foto: bkn.go.id)

BANTENRAYA.CO.ID – Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tidak lama lagi akan dibuka.

Dan untuk bisa lolos seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, tentunya setiap persyaratannya harus dipersiapkan.

Beberapa persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 adalah softcopy dokumen penting seperti sebagai berikut:

Bacaan Lainnya
  • E-KTP;
  • Akta Kelahiran;
  • Surat Lamaran;
  • Surat Keterangan;
  • Ijazah Terakhir;
  • Foto 4×6.

BACA JUGA: Kebiasaan Ini Ternyata Mampu Memicu Panjang Umur Jika Rutin Dilakukan

Namun bukan hanya dokumen-dokumen yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran CPNS 2023.

Dilansir bantenraya.co.id dari berbagai sumber, terdapat beberapa syarat lain untuk bisa lolos seleksi pendaftarannya.

Dan syarat pendaftaran PPPK dan CPNS memiliki perbedaan juga.

BACA JUGA: 4 Kelebihan Kuliah Kelas Karyawan, Disertai Alasan Mengapa Kamu Harus Kerja Dulu Sebelum Kuliah

Pendaftaran CPNS 2023 derencanakan akan dibuka pada Minggu, 17 September 2023.

Untuk formasi yang akan dibuka tahun ini totalnya juga mencapai 572.496 ASN, jadi bisa dibayangkan seberapa ketat persaingannya.

Maka dari itu, calon peserta pendaftaran perlu lebih teliti dalam mengecek syarat-syarat yang diperlukan.

BACA JUGA: Masih SMA, Kate Victoria Lim Menantang Kapolri untuk Debat Terbuka Terkait Kasus ITE Ayahnya

Syarat CPNS

Sayarat untuk CPNS berikut telah diatur dalam PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang manajemen pegawai negeri sipil.

Dan syarat-syarat yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal 18 tahun dan usia maksimal 35 tahun;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri;
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, TNI dan Polri;
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik;
  • Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Indonesia.

BACA JUGA: Selain 5 Nama Ini Diisukan Jadi Pendamping Ganjar, Sekjen PDI Perjuangan Hasto: Masih Ada Tokoh Baru Muncul

Syarat PPPK

Syarat pendaftar PPPK telah diatur pada PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintahan dengan perjanjian kerja.

Dan syarat tersebut adalah sebagai berikut:

  • Usia minimal 20 tahun dan usia maksimal adalah 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, TNI atau dan Polri;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan yang dilamar;
  • Bukan anggota atau pengurus partai politik.

Itulah persyaratan untuk bisa mengikuti pendaftaran CPNS dan PPPK 2023, dan link pendaftaran di situs resmi BKN bisa diklik di sini.***

Pos terkait