Terdakwa Kembalikan Uang Korupsi Rp700 Juta
Kasus Jalan Jembatan Pelabuhan Warnasari Cilegon
BACA JUGA :Â BI Siapkan Uang Baru Rp4,57 Triliun
Selain direksi PT PCM, terdakwa Abu Bakar Rasyid juga menikmati senilai Rp 427 juta, Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin senilai Rp 427 juta dan terakhir terdakwa Sugiman Rp 5,6 miliar.
Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik (KDL). PT KDL selaku anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.
BACA JUGA :Â Honorer Pemprov Dapat THR Rp2,1 Juta
Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.
Usai penyerahan berita acara penyerahan uang ganti rugi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Rabu (20/3/2024) pagi dengan agenda tuntutan.*