Trending

Terdakwa Kembalikan Uang Korupsi Rp700 Juta

Kasus Jalan Jembatan Pelabuhan Warnasari Cilegon

BANTENRAYA.CO.ID – Menjelang pembacaan tuntutan dari jaksa penunutu umum (JPU), Sugiman, pengusaha yang menjadi salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi proyek akses jalan jembatan Pelabuhan Warnasari, Kota Cilegon tahun 2021 senilai Rp 48,4 miliar diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp700 juta.

Pengembalian kerugian negara itu disampaikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah sebelum penundaan sidang penuntutan oleh majelis hakim yang diketuai Mochamad Arief Adikusumo, di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (19/3/2024).

Dalam pantauan, Achmad Afriansyah meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Negeri Serang untuk menunjukan bukti setor ke Rekening Pemerintah Lainnya atau rekening penampung khusus Kejari Cilegon senilai Rp700 juta dari terdakwa Sugiman.

BACA JUGA : Tetap Jalani Tes Sebelum Diangkat, 11.737 Honorer Pemprov Diangkat Tahun Ini

“Izin menyampaikan pengembalian kerugian negara yang mulia,” katanya disaksikan terdakwa dan kuasa hukumnya.

Achmad menjelaskan, sejauh ini hingga proses persidangan total pengembalian kerugian negara dari perkara tersebut lebih dari Rp1 miliar. Uang itu berasal dari penyitaan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten terhadap para pihak terkait termasuk terdakwa Direktur Utama PT Arkindo, Tubagus Abubakar Rasyid senilai Rp 428 juta.

“Rp428 dari Bapak Tubagus Abubakar, Sugiman Rp700 juta,” jelasnya.

Achmad mengungkapkan, berdasarkan surat dakwaan perkara tersebut merugikan keuangan negara senilai Rp7 miliar. Uang Rp7 miliar itu dinikmati para direksi PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebesar Rp 1 miliar yaitu Almarhum Arief Rifai Madawi, Budi Mulyadi dan Akmal Firmansyah.

BACA JUGA : BI Siapkan Uang Baru Rp4,57 Triliun

Selain direksi PT PCM, terdakwa Abu Bakar Rasyid juga menikmati senilai Rp 427 juta, Direktur PT Marina Cipta Pratama, Mohammad Kamaruddin senilai Rp 427 juta dan terakhir terdakwa Sugiman Rp 5,6 miliar.

Proyek tersebut tidak dilaksanakan karena lahan yang dipakai bukan milik PT PCM, melainkan milik PT Krakatau Daya Listrik (KDL). PT KDL selaku anak perusahaan PT Krakatau Steel (KS) itu sendiri tidak memberikan izin sehingga proyek itu tidak terlaksana.

BACA JUGA : Honorer Pemprov Dapat THR Rp2,1 Juta

Meski tidak jadi dilaksanakan, uang muka proyek tersebut senilai Rp7 miliar lebih sudah dikucurkan PT PCM. Uang miliaran rupiah tersebut kini menjadi kerugian keuangan negara karena tidak dikembalikan.

Usai penyerahan berita acara penyerahan uang ganti rugi, Majelis Hakim menunda persidangan dan akan kembali digelar pada Rabu (20/3/2024) pagi dengan agenda tuntutan.*

 

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 

Related Articles

Back to top button