Trending

93 Perusahaan Belum Bayar THR Karyawan

SERANG, BANTEN RAYA- Sebanyak 93 perusahaan dilaporkan tak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2022. Padahal, sesuai ketentuan hal tersebut sudah harus ditunaikan sebelum Hari Raya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan adanya perusahaan di Banten yang tak membayarkan THR kepada karyawannya sesuai ketentuan. Pemberian THR sendiri sudah diatur oleh pemerintah. Itu sesuaikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 6 tahun 2016.

“Dimana bagi karyawan yang sudah bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan besaran THR sebesar satu kali gaji. Sedangkan karyawan yang bekerja minimal 1 bulan atau kurang dari 12 bulan akan mendapatkan THR secara proporsional,” ujarnya, Kamis (19/6/2022).

Ia menuturkan, meski telah diatur namun di Banten dilaporkan ada 93 perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya tersebut berdasarkan data yang masuk hingga libur Lebaran. Sebagian besar mereka berasal dari wilayah Tangerang, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan dengan alasan ketidakmampuan keuangan perusahaan.

“Rata-rata ketidakmampuan keuangan perusahaan. Ada juga alasan lain seperti masa kerja belum satu tahun dan alasan lainnya,” katanya.

Mantan Sekretaris KPU Provinsi Banten itu menegaskan, terkait laporan tersebut pihaknya telah melakukan tindak lanjut. Saat ini, tengah dilakukan upaya mediasi tripartite antara pekerja, perusahaan dan pemerintah daerah. Adapun rekomendasi yang akan dikeluarkan baru akan diterbitkan 14 hari setelah tanggal 9 Mei 2022 sesuai ketentuan.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button