BANTENRAYA.CO.ID – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) pada warga miskin yang hendak melakukan pelayanan Dinas Sosial (Dinsos) Lebak terancam dipecat.
Kendati begitu, Sekretaris Inspektorat Daerah Lebak, Vidya Indra, mengatakan bahwa sanksi yang diberikan termasuk opsi pemecatan harus melalui berbagai tahapan untuk membuktikan kebenaran kabar dugaan pungli tersebut.
“Sanksi terberat jika memang terbukti melanggar yaitu pemecatan,” kata Vidya saat dikonfirmasi pada Rabu (11 Maret 2026).
Vidya memaparkan, selain pemecatan sebagai sanksi terberat, ada opsi lain sanksi yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021.
BACA JUGA : Kereta Rangkasbitung-Merak Hanya Sampai Stasiun Cilegon
Di antaranya ialah sanksi ringan berupa teguran serta sanksi sedang berupa penundaan dan penurunan pangkat hingga pemotongan tunjangan.
“Prosesnya saat ini masih kita tangani secara objektif dan masih berlanjut. Jadi belum ada keputusan,” paparnya.
Vidya menyebutkan saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan khusus dan klarifikasi dari pihak terkait sambil mengumpulkan bukti-bukti.
Adapun pihak yang sudah dipanggil oleh Inspektorat Lebak di antaranya korban, terduga pelaku, Kepala Dinsos Lebak, BKPSDM, hingga Kepala Desa.
BACA JUGA : Pelabuhan Merak Masih Sepi
“Beberapa pihak sudah diperiksa seperti terduga pelaku, Kepala Dinsos, Kepala Desa, hingga BPKSDM,” imbuhnya.
Vidya menyampaikan, pihaknya belum bisa membuka hasil pemeriksaan hari ini.
Beberapa tahapan masih akan dijalankan oleh pihaknya termasuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi lainnya. Pihaknya menjamin kasus ini akan ditangani seprofesional dan seobjektif mungkin.
“Kita belum bisa memastikan sampai kapan proses ini. Tergantung sampai kapan tim yang menangani selesai mengumpulkan bukti-bukti yang valid dari kasus ini. Jadi kita juga harus hati-hati,” tuturnya.
Ketua DPRD Kabupaten Lebak Juwita Wulandari menyebut bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
Kendati begitu, untuk memastikan kebenaran kabar yang beredar perlu dilakukan pendalaman oleh Inspektorat Lebak.
Juwita menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini demi memastikan Inspektorat bekerja secara objektif.
Dia juga meminta agar Inspektorat Lebak membuat laporan berkala kepada DPRD Lebak dalam penanganan kasus tersebut.
BACA JUGA : Mahasiswa Untirta Serang Ramadhan Bersama Anak-anak Permata Banjar Asri RW 09
“Ke depan DPRD Lebak juga akan lebih aktif dalam melakukan pengawasan agar praktik-praktik yang merugikan masyarakat seperti ini tak terulang lagi,” imbuhnya. (aldi)







