BANTENRAYA.CO.ID – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten akan melakukan investigasi terkait dugaan maladministrasi saat pelantikan pejabat Pemprov Banten beberapa waktu lalu.
Investigasi dilakukan Ombudsman Banten atas prakarsa sendiri terutama menyangkut tentang dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
Ombudsman Banten pun mengumumkan rencana Investigasi soal pelantikan pejabat Pemprov Banten tersebut melalui akun media sosial Instagram @ombudsman_banten.
BACA JUGA: Investigasi Kasus Gagal Ginjal Akut, Ombudsman Periksa Dinkes Banten
“Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten melakukan investigasi atas prakarsa sendiri mengenai dugaan maladministrasi dalam proses pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” tulis akun tersebut.
Ombudsman Banten pun mengundang wartawan untuk bisa hadir dalam konferensi pers tentang Dugaan Maladministrasi dalam Proses Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
“Untuk itu Ombudsman mengundang rekan-rekan media dalam Konferensi Pers: Dugaan Maladministrasi Dalam Proses Pengangkatan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten,” tulisnya.
BACA JUGA: Masyarakat Rugi Rp7,9 Miliar Akibat Maladministrasi
Konferensi pers akan dilaksanakan pada hari ini, Rabu, 10 Mei 2023 pukul 10.30 WIB s.d. selesai di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten di Jl. TB Suwandi, Lingkar Selatan, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.
Berdasarkan informasi yang diterima Bantenraya.co.id, bahwa Ombudsman Banten baru akan memulai Investigasi tersebut karena memiliki petunjuk tentang adanya maladministrasi pada pelantikan 478 eselon III dan IV di lingkungan Pemprov Banten tersebut.
Dengan demikian, bila ada yang memiliki informasi tentang adanya maladministrasi saat proses pelantikan beberapa waktu lalu itu, maka Ombudsman Banten mempersilakan siapa pun menyampaikan informasi.
BACA JUGA: Kemenkes Warning Pemprov Banten hanya Gara-gara Ini
Ombudsman Banten menjamin kerahasiaan dari sumber yang mau melaporkan tentang adanya maladministrasi pada proses pelantikan yang lalu.
Adapun yang dimaksud dengan maladministrasi pada proses pelantikan itu adalah ketidaksesuaian antara posisi atau jabatan yang diberikan kepada seorang pejabat dengan kemampuan atau kompetensi dari si pejabat tersebut.
Misalnya, pejabat yang memiliki latar belakang pendidikan sebagai perawat atau dokter diberikan jabatan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Banten.
BACA JUGA: GAWAT! 553 Jemaah Haji Banten Belum Lunasi Ongkos Haji dan Terancam Tidak Berangkat
“Itu juga sama masuk ke dalam maladministrasi,” ujar sumber ini.
Apalagi, bila informasi yang diberikan berkaitan dengan jual beli jabatan, maka ini akan sangat membantu bagi berjalannya investigasi yang akan dilakukan.
Sebelumnya, ketika melantik 478 pejabat eselon III dan IV itu, Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan tidak ada jual beli jabatan dalam pelantikan tersebut.
BACA JUGA: Komisi V DPRD Provinsi Banten Nilai Pemprov Banten Gagal Atasi Pengangguran
Hal itu dia tegaskan ketika menyampaikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelantikan tersebut.
Dia bahkan menyatakan telah berupaya menilai seobjektif mungkin para pejabat yang dilantik tersebut sesuai dengan kemampuan mereka. ***