Terkait ASN Kota Serang Dipatok Sedekah Sesuai Golongan, Begini Penjelasan Baznas Provinsi Banten

poverty 4561704 1280
Ilustrasi ASN Kota Serang dipatok sedekah.(Pixabay/ Frantisek_Krejci)

BANTENRAYA.CO.ID – Kabar ASN Kota Serang dipatok sedekah sesuai golongan membuat heboh jagat maya dan mampu mencuri perhatian masyarakat bahkan Baznas Provinsi Banten.

Sebab peristiwa ASN Kota Serang dipatok sedekah sesuai golongan adalah fenomena yang cukup aneh, karena sedekah sejatinya adalah pemberian yang didasari keikhlasan bukan paksaan.

Namun yang terjadi di Kota Serang, ada ASN Kota Serang dipatok sedekah sesuai golongan, yang semakin tinggi golongan dan jabatan maka akan semakin besar nominal sedekahnya. Baznas Provinsi Banten pun bersuara.

Bacaan Lainnya

Sedekah diberlakukan mulai dari Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekda, kepala dinas atau OPD, bahkan staf.

BACA JUGA: Heboh ASN Kota Serang Dipatok Sedekah Sesuai Golongan, Staf Rp500 Ribu, Sekda Rp10 Juta 

Semakin tinggi jabatan, nominal sedekahnya akan semakin besar.

Berdasarkan data yang diterima Bantenraya.co.id, berikut adalah rincian dari sedekah yang dibebankan kepada ASN Kota Serang untuk Ramadhan 2023 ini.

  1. Walikota Rp25.000.000
  2. Wakil Wali Kota Rp20.000.000
  3. Sekda Rp10.000.000
  4. Asda/ Kepala OPD Rp7.500.000
  5. Direktur Perumdam Rp5.000.000
  6. Eselon III a Rp3.500.000
  7. Eselon III b Rp2.500.000
  8. Eselon IV a Rp2.000.000
  9. Eselon IV b Rp1.000.000
  10. Pelaksana Rp500.000

Namun kebijakan ini rupanya diam-diam banyak ditentang oleh ASN Kota Serang sendiri karena mereka menganggap sedekah seharusnya seikhlasnya. Tidak dipatok.

BACA JUGA: Teks Kultum Ramadhan 2023 Terbaru dan Tersingkat, Tema: Sedekah di Bulan Ramadhan, Apa Saja?

Lalu bagaimana kata Baznas Provinsi Banten?

Ketua Baznas Provinsi Banten Syibli Sarjaya mengatakan, sedekah dan zakat adalah dua hal yang berbeda.

Zakat dikeluarkan ketika mencapai nishob atau batas kewajiban dikeluarkannya zakat.

Sementara sedekah tidak ada aturan nishob atau batas kewajibannya.

BACA JUGA: Balai Besar POM di Serang Temukan 23 Makanan Mengandung Bahan Berbahaya

Jika dalam zakat harta ada ketentuan 2,5 persen, dalam sedekah tidak ada ketentuan semacam itu.

“Jadi beda antara zakat dan shodakoh atau sedekah,” kata Syibli yang merupakan guru besar UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten ini. ***

Pos terkait