Trending

Terkait Kasus Korupsi Hibah Uang ke Ponpes di Provinsi Banten, Wahidin Halim dan TAPD Harus Tanggung Jawab

Sebelumnya, dalam pertimbangan amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan.

Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP. Terdapat penerima hibah yang tidak ada di aplikasi data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki izin operasional (IJOP) Kementerian Agama.

Selain FSPP Provinsi Banten, TAPD hingga Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten terseret dalam kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar tersebut. Dalam pertimbangan disebutkan jika tim TAPD tidak melakukan penolakan, atas nota dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020.

Sebab, tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan nota dinas dari terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya. Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah disampaikan kepada TAPD. Disebutkan juga, dalam proses pencairan Biro Kesra selaku pelaksana kegiatan bantuan hibah uang telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3 4Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button