BANTENRAYA.CO.ID – Mantan Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau BPN Lebak Ady Muchtadi mendapatkan korting 1 tahun penjara dari Pengadilan Tinggi (PT) Banten, atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Serang.
Sepert diketahui Ady divonis pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp 250 juta subsider tiga bulan oleh Pengadilan Tipikor Negeri Serang.
Selain itu, Ady juga diharuskan membayar uang pengganti atas gratifikasi yang diterimanya sebanyak Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara.
Ady Muchtadi dinyatakan terbukti bersalah dalam Pasal 11 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Ady juga dikenakan Pasal 3 b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BACA JUGA:K-Dream, Program Strategis Pemkot Cilegon dan Swasta Siapkan SDM Mahir Berbahasa Korea
Dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, putusan Nomor 39/PID.SUS-TPK/2023/PT BTN menyatakan mantan Kepala BPN Lebak Ady Muctadi divonis 6 tahun penjara dalam kasus suap dan pencucian uang untuk penerbitan sertifikat dan penetapan hak guna bangunan (HGB).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ady Muctadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,” dalam putusannya majelis hakim yang diketuai Laurensius Sibarani.
Selain korting pidana badan, Ady Muchtadi juga mendapatkan keringanan membayar uang denda dari Rp 250 juta menjadi Rp 150 juta.
“Pidana denda sebesar Rp 150 juta dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” jelasnya.
Kemudian, hakim PT Banten juga menghilangkan uang pengganti.
BACA JUGA:Lama Dirahasiakan, Ternyata Pejabat Ini yang akan Dilantik Jadi Pj Bupati Tangerang Besok
Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tipikor Negeri Serang Ady diharuskan membayar uang pengganti sebanyak Rp 18,1 miliar subsider dua tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Kejati Banten Nur Fiqri Sofa mengaku belum menerima salinan putusan banding di PT Banten.
“Belum ada, mungkin di Kejari Serang,” katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan JPU, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi melalui anak buahnya Deni Edi Risyadi telah menerima hadiah berupa uang dari Maria Sopiah dan Eko HP dengan total keseluruhan Rp 18,1 miliar, selama periode tahun 2018 sampai dengan 2020.
Uang Rp 18,1 miliar yang diberikan oleh Maria Sopiah dan Eko HP kepada Kepala BPN Lebak yaitu untuk pengurusan penerbitan 75 Surat Keputusan Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak tentang Pemberian Penetapan HGB terhadap Badan Hukum.
BACA JUGA:3 Tempat Makan Keluarga yang Enak di Bandung dengan Beragam Menu dan Khas Banget
Kemudian menerbitkan 546 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di Lebak ketiga perusahaan yaitu atas nama PT Harvest Time, atas nama PT Armedian Karyatama, Tbk, dan atas nama PT Putra Asih Laksana.
Dengan adanya hadiah dalam pengurusannya pada setiap tahapan, mulai dari permohonan pendaftaran penetapan HGB hingga penerbitan SHGB untuk ketiga badan hukum tersebut dapat dilakukan.
Sehingga tidak membutuhkan waktu yang lama dan prosesnya tidak berbelit-belit, hal itu menyalahi ketentuan yang mengatur tentang proses permohonan, persyaratan dan waktu yang ditentukan.
Hadiah berupa uang yang diterima oleh Ady Muchtadi dari hasil penyalahgunaan kewenangan itu, disembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya.
Telah membeli kendaraan bermotor, 1 unit mobil merek CRV, 1 unit mobil merek Honda Brio, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Fazio.***