Tersangka Pemilik Surat Tanah Palsu di PIK 2 Ditangkap

Tersangka Pemilik Surat Tanah Palsu di PIK 2 Ditangkap
DIAMANKAN : Charlie Chandra tersangka tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu atas lahan seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2 diamankan polisi, Selasa (20 Mei 2025).

BANTENRAYA.CO.ID – Subdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Banten menangkap secara paksa Charlie Chandra tersangka

tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu atas lahan seluas 8,7 hektare di Kawasan Pantai Indah Kosambi (PIK) 2, Desa Nemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Charlie chandra ditangkap rumah kediamannya di Perumahan Golf Residance at kemayoran, Pagedangan, Jakarta Utara, karena menolak dibawa ke Polda Banten.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan Charlie Chandra tersangka kasus dugaan penggunaan surat palsu atas lahan seluas 8,7 hektare di PIK menolak dilakukan pemeriksaan.

Warga Audensi di Kantor Kelurahan Sawah Luhur

Namun, Charlie tetap menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP).

“Yang bersangkutan sudah diperiksa sebagai tersangka dan menolak untuk di BAP tapi tetap kita buat berita acara dan ditanda tangani yang bersangkutan,” katanya kepada awak media, Selasa (20 Mei 2025).

Dian menjelaskan pada saat proses penangkapan, sejak Sabtu 17 Mei 2025, Charlie tidak kooperatif.

Bahkan, membuat video dengan narasi jika pihak kepolisian tidak prosedural karena belum pernah memeriksanya sebagai tersangka.

Asosiasi Mahasiswa Cinangka Ikuti Konsolidasi Persiapan Grand Opening Rest Area 142 Cinangka

“Hingga hari Senin yang bersangkutan tetap tidak kooperatif sehingga kemarin kita mengambil langkah tegas, pada pukul 18.00 WIB melaksanakan upaya paksa dan berhasil mengamankan yang bersangkutan,” jelasnya.

Dian menerangkan, kasus yang menjerat Charlie Chandra itu bermula, saat almarhum The Pit Nio memiliki bidang tanah di Desa Lemo Kecamatan Teluk Naga,

Kabupaten Tangerang dengan bukti kepemilikan berupa sertipikat hak milik Nomor 5/Lemo seluas 87.100 meter persegi.

“Tanah itu diakui Chairil Widjaja berdasarkan akta jual beli Nomor: 202/12/I/1982. antara The Pit Nio sebagai penjual dan Chairil Widjaja sebagai Pembeli,” terangnya.

Bank Banten Kesulitan Alihkan RKUD Enam Pemda

Dian menambahkan, pada tahun 1988, bidang tanah tersebut dijual Chairil Widjaja dan dibeli Sumita Chandra ayah dari Charlie Chandra berdasarkan akta jual beli Nomor 38 tanggal 9 Februari 1988.

“Tanah tersebut diakui oleh Sumita Chandra,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dian menegaskan, transaksi jual beli antara Chairil Widjaja dan Sumita Chandra itu bermasalah. Dimana, The Pit Nio tidak pernah menjual tanah tersebut.

Diduga cap jari atau jempol The Pit Nio dalam SHM Nomor 5/Lemo dipalsukan oleh Paul Chandra.

Zakiyah Calon Tunggal Ketua DPW PAN Banten

“Chairil Widjaja ini memperoleh SHM Nomor 5/Lemo atas nama The Pit Nio tersebut dari Paul Chandra,” tegasnya.

Menurut Dian, tindak pidana pemalsuan itu telah diputus oleh pengadilan pada tanggal 16 Desember 1993.

Sebagaimana putusan pengadilan Nomor: 596/PID/S/1993/PN/TNG. Dalam sidang juga, Paul Chandra mengakui membuat cap jari palsu di akta jual beli tanah Nomor: 202/12/I/1982 tertanggal 12 Maret 1982.

“Pemalsuan itu digunakan Paul Chandra untuk realisasi jual beli tanah dengan sertipikat Nomor 5/Lemo,” ujarnya.

Bank Banten Kesulitan Alihkan RKUD Enam Pemda

Diang mengatakan atas perbuatan Chairil Widjaja, ahli waris The Pit Nio melaporkannya ke Polda Metro Jaya pada tanggal 19 Juni 2014.

Selain Chairil Widjaja, ahli waris juga turut melaporkan Sumita Chandra ke polisi.

“Perkara itu telah dinyatakan P21 oleh jaksa. Namun, setelah berkas lengkap, Sumita Chandra melarikan diri ke Australia dan meninggal dunia pada 16 November 2015.

Sehingga perkara itu di SP3 (terhadap Sumita Chandra-red),” katanya. (darjat)

Pos terkait