BANTENRAYA.CO.ID – Tunjangan Hari Raya Aparatus Sipil Negara ( THR ASN), terancam dibayar setelah Lebaran Idul Fitri 2023 mendatang.
Terkait THR ASN, Kementerian Keuangan menyebut adanya peraturan pemerintah (PP) yang baru diterbitkan, terkait THR ASN.
Selain THR ASN, pemerintah juga menetapkan jadwal pembayaran gaji ke 13, yang juga akan dibayarkan setelah Lebaran Idul Fitri 2023.
Dikutip dari laman kemenkeu.go.id terkait besaran THR dan Gaji Ke 13 tahun 2023.
Baca juga : Kapan THR dan Gaji ke-13 2023 Cair? Catat Jadwal dan Besaran Uang yang Diterima PNS
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pencairan THR ASN akan dimulai dari H-10, Lebaran Idul Fitri.
“Ini kira-kira April sudah mulai dicairkan,” dalam keterangan tertulis dikutip Bantenraya.co.id, Minggu 2 April 2023.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta Kementerian dan Lembaga untuk segera mengajukan THR ASN tersebut.
“Dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendaharaan negara KPPN mulai H-10,” pintanya.
Baca juga :THR Tukin ASN Hanya Diberikan 50 Persen
Sri Mulyani menghimbau kepada kementerian, lembaga dan pemerintah daerah bisa mengupayakan THR, bisa diserahkan sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Namun apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Hal itu tertuang dalam peraturan pemerintah terbaru, yang dikeluarkan pada tahun 2023 ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP nomor 15/2023 yang baru diterbitkan,” ungkapnya.
Baca juga : Lebaran 2023 Honorer Sedih Tak Dapat THR, ASN Malah Triple Cair: THR, Gaji 13 dan TPP
Begitu pula dengan gaji ke 13, Sri Mulyani menegaskan jika pemerintah akan membayarkannya pada Juni 2023,
“Ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” tegasnya.
Untuk di ketahui pada THR tahun 2023, pemerintah akan memberikan THR kepada seluruh ASN dan pensiunan
Untuk jumlah penerima THR yaitu. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sebanyak 1,8 juta orang.
Kemudian, THR bagi ASN Daerah sebanyak 3,7 juta orang,termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah.
Bagi guru ASN yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang.
Selanjutnya, pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan. ***