Trending

THR Untuk PNS dan PPPK Kabupaten Serang Mencapai Rp66,3 miliar

BANTENRAYA.CO.ID – Pemerintah Kabupaten Serang mengalokasikan anggaran senilai Rp66,3 miliar untuk tunjangan hari raya atau THR bagi PNS dan PPPK.

THR senilai Rp66,3 miliar untuk PNS dan PPPK tersebut direncanakan diberikan H-7 atau sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sebelum cuti bersama.

Sesuai arahan pemerintah pusat, THR senilai Rp66,3 miliar untuk PNS dan PPPK diharapkan dapat diberikan tepat waktu sesuai jadwal.

BACA JUGA : Segera Daftar! Link dan Cara Daftar Mudik Gratis Lebaran 2023 Dishub Jabar, Naik Bus dan Kereta Berbagai Rute

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, total anggaran untuk THR sebesar Rp66,3 miliar.

“Komponen gaji satu bulan untuk ASN Rp46 miliar dan PPPK Rp6,8 miliar,” ujarnya, Rabu 5 April 2023.

Sedangkan, untuk komponen tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) 50 persen sebesar Rp13,5 miliar.

BACA JUGA : 5 Tanggal yang Mesti Dihindari Saat Mudik Lebaran 2023, Nomor 5 Jadi Puncak Arus Mudik, Dipastikan Macet Parah!

“Komponen THR ASN itu kan satu bulan gaji plus 50 persen TPP,” katanya.

Sarudin berharap, THR untuk PNS dan PPPK sudah bisa diberikan pada H-7 sambil menunggu ketersediaan kas daerah.

“Tapi kalau uangnya sudah ada langsung kita bayarkan enggak nunggu H-7,” tuturnya.

BACA JUGA : Daerah Ini Jadi Penghasil Janda Terbanyak di Banten, Kabupaten Atau Kota Tempat Tinggal Kamu Bukan?

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button