Trending

Tiga Aset Tanah Pemkot Serang Digugat Ahli Waris

BANTENRAYA.CO.ID – Tiga aset tanah milik Pemerintah Kota atau Pemkot Serang digugat warga yang mengklaim sebagai ahli waris.

Tiga aset tanah milik Pemkot Serang digugat, karena warga ahli waris mengklaim punya bukti berupa sertifikat.

Related Articles

Tiga aset tanah milik Pemkot Serang digugat warga terungkap pada acara rapat tim penanganan sengketa pertanahan aset Pemerintah Kota Serang.

Rapat penanganan sengketa pertanahan aset digelar di Aula Setda lantai 3 Puspemkot, Kota Serang, Senin 8 Mei 2023.

BACA JUGA:Pertengahan 2023 Diberlakukan Tarif Bayar Parkir, Pemkot Serang Lakukan Apprasail Stadion Maulana Yusuf

Rapat penanganan sengketa pertanahan dihadiri oleh Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang Iphan Fuad.

Kemudian perwakilan BPKAD Kota Serang, perwakilan Dinkopukmperindag Kota Serang, Bagian Hukum Setda Kota Serang, lurah dan tim fasilitasi penanganan sengketa pertanahan.

Iphan Fuad mengatakan, ada tiga aset tanah milik Pemkot Serang yang dipermasalahkan.

BACA JUGA:Beres Apel Hari Pendidikan Nasional, Ratusan PNS Pemkot Serang Berebut Jajanan Kuliner di Puspemkot Serang

Tiga aset tanah itu, kata Iphan Fuad, berada di Lingkungan Kepandean, Lingkungan Pasar Karangantu, dan Lingkungan Kecamatan Kasemen.

“Rata-rata ada yang mengklaim, ada yang mengaku bahwasanya itu kepemilikan beliau yang ada di ranahnya aset Kota Serang,” ujar Iphan Fuad, kepada wartawan.

“Iya masyarakat. Jadi masyarakat ada yang mengklaim bahwa itu tanah saya padahal secara posisi dan secara alasan adanya di Kota Serang,” sambung dia.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button