Trending

Tilap Bantuan PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Divonis 2,5 Tahun

Dalam pencairan program tersebut penerima kuasa bantuan PIP tersebut yaitu Kepala Sekolah, Bendahara dan Guru, atas kuasa dari orangtua wali penerima bantuan. Namun terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa.

Kemudian, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian. Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan.

Pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.

Dengan mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke kementerian keuangan, melalui KPPN pada 13 Juli 2022. Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP), yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022. Surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022.

Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja. Menarik dana secara kolektif di Bank BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button