Trending

Tilap Bantuan PIP, Eks Kepala SMPN 17 Tangsel Divonis 2,5 Tahun

Penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif.

Dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh Marhaen sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel. Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan.

Dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020. Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara.

Usai pembacaan putusan, JPU maupun terdakwa Marhaen belum memberikan tanggapan atas putusan pengadilan tersebut, dan mengaku masih pikir-pikir. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button