Trending

Tilap Bantuan PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun

Diketahui dalam dakwaan pada tahun anggaran 2020, SMPN 17 Tangsel menerima bantuan PIP untuk 1.218 siswa. Namun dari jumlah itu hanya 1.183 yang melakukan aktivasi. Total anggaran yang diterima sebesar Rp765.750.000, dan yang dikembalikan ke kas negara sebanyak 35 siswa senilai Rp22.857.000.

Dalam pencairan program tersebut penerima kuasa bantuan PIP tersebut yaitu Kepala Sekolah, Bendahara dan Guru, atas kuasa dari orangtua wali penerima bantuan. Namun terdakwa Marhaen Nusantara membuat surat kuasa untuk penarikan seluruh dana bantuan sosial PIP di SMPN 17 Tangsel, dan menguasakan dirinya sendiri, tanpa sepengetahuan orangtua siswa.

Kemudian, dalam proses pengajuan bantuan PIP itu, Marhaen dibantu dua orang yang mengaku sebagai tim pemberi bantuan aspirasi dari DPR yaitu Mugni dan Rizki. Saat ini kedua masuk dalam daftar pencarian. Mugni dan Rizki membantu terdakwa dalam mempersiapkan segala sesuatunya hingga pencairan.

Pada pertengahan Juli 2020, Marhaen mempersiapkan dokumen penyaluran bantuan PIP kepada siswa SMPN 17 Tangsel, dibantu oleh Mugni dan Rizki, dan dokumen penarikan di Bank BRI Cabang Indah Mas Balaraja.

Dengan mempersiapkan dokumen berupa surat perintah membayar dari PPSPM ke kementerian keuangan, melalui KPPN pada 13 Juli 2022. Surat Perintah Pencairan Dana (SPDP), yang diterbitkan oleh kuasa bendahara umum pusat pada 15 Juli 2022. Surat perintah pencairan dana PIP SMP tahap V tahun 2020 dari PPK PIP kepada Direktur BRI pada 16 Juli 2022.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button