Trending

Tilap Bantuan PIP, Mantan Kepala SMPN 17 Tangsel Dituntut 3,8 Tahun

Setelah dokumen itu lengkap, Marhaen bersama-sama dengan Rizki dan Mugni melakukan pencairan dana PIP, pada bulan September 2022 dengan total penarikan sebanyak 11 kali di kantor BRI Cabang Indah Mas Balaraja. Menarik dana secara kolektif di Bank BRI untuk 1.077 siswa penerima PIP, dengan jumlah Rp699 juta.

Penarikan bantuan PIP yang dilakukan oleh Eks Kepala SMPN 17 Tangsel tersebut ilegal. Sebab Marhaen tidak pernah mendapat surat kuasa dari 1.077 orangtua siswa penerima PIP tahun 2020, untuk dilakukan pencairan secara kolektif.

Dana PIP tahun 2020 yang ditarik oleh Marhaen sekitar Rp700 juta, sesuai data 800 buah buku tabungan penerima dana PIP tahun 2020 SMPN 17 Tangsel. Sedangkan sisanya dibawa oleh saudara Mugni dan Rizki sebanyak 277 buku tabungan berikut uang sebesar Rp300 juta dana PIP tahun 2020 untuk SMPN 17 Tangerang Selatan.

Dalam surat pertanggungjawaban yang ditandatangani oleh Marhaen selaku kepala sekolah, akan menyalurkan bantuan tersebut kepada siswa penerima PIP pada 24 Agustus 2020. Namun pada kenyataannya dana PIP tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Marhaen Nusantara.

Usai pembacaan tuntutan, terdakwa Marhaen melalui kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan eksepsi atas tuntutan JPU, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi. (darjat)

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button