Trending

Timbul Perdebatan!!! Hukum Pacaran Pada Bulan Puasa Ramadhan Begini Dalam Pandangan Islam

Zina adalah dosa besar yang sangat dibenci oleh Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Janganlah kalian mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32)

Zina tidak hanya terbatas pada hubungan intim di luar nikah, tetapi juga mencakup segala hal yang dapat memicu syahwat dan nafsu, seperti melihat, mendengar, berbicara, menyentuh, atau berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

BACA JUGA :Sudah Ada yang Lebaran Idul Fitri Jumat 21 April: Bagaimana Hukumnya Tetap Berpuasa Ramadhan, Bagini Penjelasannya

Rasulullah SAW bersabda:

“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh). Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau mengingkari yang demikian.” (HR Muslim nomor 6925)

Dari hadis di atas, dapat dipahami bahwa pacaran termasuk dalam zina hati dan zina lisan, yang merupakan dosa besar yang dapat membatalkan pahala puasa.

Puasa bukan hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga mengekang syahwat dan mengajak jiwa pada kebaikan.

Al-Baydhowi rahimahullah mengatakan bahwa:

BACA JUGA :Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Kepincut saat Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button