Trending

Hukum Menikahi Sepupu dalam Islam, Kepincut saat Pulang Kampung Hari Raya Idul Fitri

BANTENRAYA.CO.ID – Artikel ini akan membahas hukum menikahi sepupu dalam Islam, karena kepincut saat pulang kampung Hari Raya Idul Fitri.

Hari Raya Idul Fitri menjadi momen berkumpulnya keluarga besar, sehingga bisa melihat wajah saudara yang hanya satu tahun sekali bertemu.

Oleh karena itu, banyak kasus remaja laki-laki yang tertarik dengan sepupu atau saudara perempuannya sendiri.

BACA JUGA: Dewan Cilegon Dukung Kerjasama Pembangunan Pelabuhan Warnasari Bersama KS dan Chandra Asri, Wakil Ketua Hasbi Sidik: Ini Terobosan Strategis

Kemudian terbesit dalam pikirannya untuk menikahi sepupunya. Apakah boleh secara medis dan apa hukumnya menurut agama Islam?

Sebelum mengetahui hukumnya dalam agama Islam, mari mengenal secara singkat arti dari sepupu sendiri.

Sepupu merupakan anak dari saudara dari orang tua kita.

BACA JUGA: Teks Khutbah Idul Fitri 2023 Tentang Pentingnya Mengembangkan Rasa Cinta Kepada Sesama Manusia

Artinya, jika kita memiliki saudara kandung atau saudara sepupu dari orang tua kita, maka anak-anak dari saudara tersebut disebut sebagai sepupu.

Ada dua jenis sepupu, yaitu sepupu sebelah ayah dan sepupu sebelah ibu.

Sepupu sebelah ayah adalah anak dari saudara laki-laki dari ayah kita, sedangkan sepupu sebelah ibu adalah anak dari saudara perempuan dari ibu kita.

BACA JUGA: GAWAT! Meningkatnya Kasus Covid-19, Presiden Jokowi Ingatkan Pentingnya Vaksinasi

Sepupu dapat menjadi teman dan sahabat dekat dalam keluarga, namun apakah bisa dinikahi dan menjadi istri?

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button