Timpora Kabupaten Serang Temukan Tiga TKA Diduga Ilegal

3 TKA ILEGAL
Timpora sedang berbincang dengan perwakilan PT IPB di Kecamatan Kopo yang mempekerjakan TKA yang tidak memiliki dokumen, pekan kemarin.

BANTENRAYA.CO.ID – Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora melakukan pengawasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di PT Inti Pusat Bumi (IPB) di Kecamatan Kopo dan di PT Sinar Abadi Berkah (SAB), Kecamatan Jawilan.

Dalam pengawasan itu, Timpora Kabupaten Serang menemukan tiga orang TKA di PT IPB yang diduga ilegal karena tidak dapat menunjukkan dokumen ketenagakerjaannya.

Sedangkan, saat melakukan pengawasan di PT SAB, Timpora Kabupaten Serang tidak menemukan TKA padahal pada pagi hari TKA dikabarkan ada di perusahaan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Biadab! Beredar Video yang Memperlihatkan Dua Pekerja Lempar Anjing Hidup-hidup ke Buaya di Rawa Kaltara

Kepala Bidang Kabid Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Serang Sodikon mengatakan, timpora melakukan pengawasan ke PT IPB dan PT SAB karena mendapat laporan adanya TKA yang bekerja di dua perusahaan tersebut.

“Untuk di PT Sinar Abadi Berkah karena baru pembangunan kita tidak bisa menemui perwakilan perusahaannya dan WNA (warga negara asing)nya juga enggak ketemu. Padahal kata tukang yang kerja di sana ada dua WNA,” ujar Sodikon, Minggu 18 Juni 2023.

Sedangkan untuk di PT IPB, timpora menemukan satu TKA namun yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan sebagai TKA seperti izin mempekerjakan tenaga asing (Imta) dan kartu izin tinggal sementara (Kitas) serta dokumen lainnya.

BACA JUGA: Ditolak Warga, Sekmat Padarincang Ditarik ke BKPSDM Kabupaten Serang

“Waktu kita berkomunikasi dengan penerjemahnya dia tidak bisa menunjukkan dokumen ketenagakerjaannya, hanya bisa menunjukkan paspor itu pun di handphone. Yang dua WNA lagi katanya sedang di pusat dan sama juga pihak perusahaan tidak bisa menunjukkan dokumennya,” ungkapnya.

Sodikon menuturkan, pihak Kesbangpol dan juga pihak Imigrasi Kelas I Serang meminta agar pihak perusahaan melengkapi dokumen WNA yang dipekerjakan paling lambat dalam waktu satu bulan.

“Ini terus kita pantau, kalau memang dokumennya tidak diurus nanti akan ada tindak lanjut dari kita,” katanya.

BACA JUGA: Jadi Bacaleg Partai Garuda, Anggota PPS di Kabupaten Serang Diberhentikan

Ia mengungkapkan, laporan dari pihak Imigrasi bahwa ada 130 perusahaan di Kabupaten Serang yang mempekerjakan WNA dengan jumlah yang bervariasi.

“Kemarin (15/6) itu baru pengawasan pertama di tahun 2023 ini. Nanti kita akan lakukan pengawasan ke perusahaan lain secara bertahap,” tuturnya.***

Pos terkait