BANTENRAYA.CO.ID – Kali ini Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dan Kementerian Agama(PPPK Kemenag) telah resmi mengeluarkan hasil pengumuman masa singgah.
Nah bagi para peserta PPPK Kemenag yang sudah melakukan seleksi tentunya kabar ini sangat ditunggu-tunggu kan, sebab penguman masa singgah ini menentukan daftar nama para pesarta yang lolos mau pun tidak lolos.
Makanya tidak heran jika pengumuman masa singgah ini sangat ditunggu-tunggU bagi para peserta PPPK Kemenag.
BACA JUGA : Ekspor Hot Rolled Coil 30.000 Ton ke Italia, Zulkifli Hasan Apresiasi Krakatau Steel
Lantas bagaimana sih cara melihat pengumuman PPPK Kemenag masa singgah ini?
Dilansir Bantenraya.co.id dari halaman kemenag.go.id, menuturkan jika para peserta bisa langsung melihat hasil pengumuman PPPK Kemenag ini.
Dengan cara mengkases melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama.
Namun disisi lain bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag adalah mereka yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
BACA JUGA : Lirik Lagu Selamat Tinggal – Virgoun, Cocok Untuk Yang Sudah Berhasil Move On
Namun yang tidak dinyatakan lulus tidak bisa melakukan tahap selanjutnya, sebab sudah jelas tidak lulus.
Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode ‘L’ yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi Passing Grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus,” ujar dalam keterangan.
BACA JUGA : Jadi Bacaleg Gerindra, Putra Walikota Cilegon Fauzi Desviandy Ungkap Alasannya Terjun ke Dunia Politik
Sementara itu menurut Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Nah untuk masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 – 30 April 2023, lanjutnya.
“Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing,”ujarnya.
“Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tandasnya.
Bahkan dirinya juga menyampaikan, seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun, kelulusan adalah berdasarkan kompetensi peserta.
Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan dapat meluluskan dengan meminta imbalan tertentu, maka dipastikan hal tersebut adalah penipuan, tambahnya.
Pengumuman Hasil Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) Kementerian Agama RI Tahun Anggaran 2022 dapat diakses melalui aplikasi PUSAKA Kementerian Agama atau melalui link berikut:
1. Pengantar Pengumuman (https://s.id/1GYeb)
2. Lampiran 1: Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GY4W)
3. Lampiran 2: Rincian Hasil Integrasi Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis 2022 (https://s.id/1GYaQ)
Demikian informasi hasil pengumuman PPPK Kemenag 2022 yang bisa kalian akses di rumah, semoga bermanfaat.***