Trending

Pengemudi Mobil Plat Nomor Dinas Polisi Palsu di Tol Tangerang-Merak Dilepas, Cuma Kena Sanksi Tilang Elektronik

BANTENRAYA.CO.ID – Sempat diamankan di Mapolda Banten, MAT (19) pengemudi mobil Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu, dilepas tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten.

Pengemudi mobil Honda Freed dengan plat nomor dinas polisi palsu itu, hanya dikenakan sanksi tilang elektronik oleh kepolisian.

Kasus penggunaan plat nomor dinas polisi palsu, kini hanya berurusan dengan Gakkum Ditlantas Polda Banten.

BACA JUGA: Kapan Seba Baduy 2023? Ini Waktu dan Rundown Acara Lengkapnya 

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Ditreskrimum telah melimpahkan perkara penggunaan plat nomor polisi palsu ke Unit Gakkum Ditlantas Polda Banten.

“Saat pertama kali diamankan terhadap terlapor telah dilakukan penilangan, dengan persangkaan pasal 280 UU No 22 tahun 2009 tentang LLAJ,” kata Didik dalam keterangan resminya, Jumat 28 April 2023.

Didik menjelaskan alasan kepolisian tak memproses penggunaan plat nomor dinas polisi itu, karena pelaku telah diproses dengan UU LLAJ.

BACA JUGA; Spoiler Dr Romantic 3 Episode 1 Sub Indo, Drama Korea Terbaru 2023 Lee Sung Kyung dan Ahn Hyo Seop

“Terhadap suatu peristiwa pidana baik kejahatan maupun pelanggaran proses pelaksanaan penegakan hukumnya tidak dapat dilakukan secara terpisah,” jelasnya

Selain itu, Didik menerangkan pengemudi plat nomor dinas polisi palsu itu, dapat menunjukan surat-surat kelengkapan yang terdaftar di Polda Metro Jaya.

“Sehingga penangan perkara dilimpahkan ke Gakkum Lantas untuk melaksanan sidang pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan raya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button