Makan Babi Kriuk Pakai Bismillah, Lina Mukherjee Jadi Tersangka Penistaan Agama Tapi Malah Bilang Terima Kasih

BANTENRAYA.CO.ID – Lina Mukherjee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Lina Mukherjee dikenal sebagai tiktoker dengan pengikut sebanyak 2,1 juta yang menyajikan berbagai konten, salah satunya konten makan.

Apesnya, konten yang ia buat kemudian membawa Lina Mukherjee ke ranah hukum.

Salah satunya adalah saat ia mengunggah konten memakan daging babi di salah satu videonya.

BACA JUGA : Kenakan Koko Plus Peci Hitam, Sanghoya dan Rizka Temui 2 Abuya

Yang fatal adalah saat ia mengucapkan basmallah sebelum makan daging babi dengan gaya bercanda.

Padahal, memakan daging babi bagi umat muslim adalah haram sebagaimana diajarkan dalam agama Islam.

“Bismillah, eh, lupa. Guys, hari ini kayaknya aku dipecat dari kartu keluarga karena aku penasaran banget sama yang namanya kriuk babi ya. Jadi hari ini rukun iman udah aku langgar hahaha udah pasti nih kartu keluargaku dicabut,” ujarnya dalam video yang diunggah Lina Mukherjee.

BACA JUGA : Pengemudi Mobil Plat Nomor Dinas Polisi Palsu di Tol Tangerang-Merak Dilepas, Cuma Kena Sanksi Tilang Elektronik

Video tersebut kemudian menjadi viral dengan lebih dari 2 juta penonton dan hampir 50.000 komentar.

Video Lina Mukherjee itu kemudian memicu amarah sebagian umat Islam.

Lina Mukherjee.
Sosok Lina Mukherjee. (Instagram @linamukherjee_)

Puncaknya adalah ketika Ustaz M. Syarif Hidayat, bersama dengan rekannya dari kantor hukum Law Office Sapriadi Syamsudin SH, MH & Partner, melaporkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Lina Mukherjee pada Rabu, 15 Maret 2023.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button