BANTENRAYA.CO.ID – Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan jumlah partisipasi pemilih dalam Pemilihan Umum dan Kepala daerah 2024 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, Tentang Penyusunan daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
H. Agus Sutisna, Komisioner Bidang Koordinator Divisi dan Informasi Teknologi, KPU Provinsi Provinsi Banten mengatakan, ada beberapa perubahan dalam PKPU sebelumnya dimana prinsip penyusunan daftar pemilih dalam pemilu berdasarkan prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri dan aksesibel.
Agus memastikan KPU Banten dan kabupaten/kota akan menjaga data diri para pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Adapun yang masuk dalam katagori pemilih adalah warga negara Indonesia (WNI) yang sudah genap berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Terkait dengan alur pemuktahiran data dan penyusunan daftar pemilih, Agus menyampaikan ada 15 tahapan yang dilakukan diantaranya adalah penyerahaan data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri kepada KPU dan WNI bertempat tinggal di luar negeri dari Kementerian Luar Negeri kepada KPU, sinkronisasi data kependudukan dan data WNI di luar negeri, penyerahan daftar potensial pemilih lokasi khusus dari KPU kabupaten/kota kepada KPU melalui KPU provinsi.
“Dalam melakukan sinkronisasi KPU berkordinasi dengan pemerintah dan dapat menyelenggarakan rapat koordinasi dengan peserta yang terdiri dari Kemendagri, Kemenluri, Kemenkumham, TNI, Polri, lembaga pemerintah non-kementerian yang bertugas dibidang penempatan dan perlindungan TKI, dan kementerian/lembaga lain terkait,” kata Agus saat menghadiri media gathering bersama Pokja wartawan harian dan elektronik Provinsi Banten, di salah satu cafe, Kota Serang, Senin (12/12).
Masih dijelaskan Agus, untuk meningkatkan jumlah partisipasi pemilih, dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 terungkap bahwa KPU menyediakan daftar pemilih khusus, yaitu daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan (memenuhi syarat sebagai Pemilih), tetapi belum terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tetap tambahan (DPTb), dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KTPel dan didaftar di TPS sesuai dengan alamat dalam KTPel serta dicatat oleh KPPS dalam daftar hadir di TPS dan dilaporkan ke KPU Kabkota
Sedangkan DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu, pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar, dan memberikan suara di TPS lain.
“Dan DPTb adalah keadaan tertentu meliputi, opsional : menjalankan tugas, menjalani rawat inap di RS dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/rehab, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan rutan/lapas atau terpidana yang menjalani hukuman penjara/kurungan, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, bekerja di luar domisilinya, keadaan tertentu lainnya sesuai perundangan,” ungkapnya.
Untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan, lanjutnya, pemilih dapat melaporkan kepada PPS, PPK, atau KPU kab/kota tempat asal atau tempat tujuan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara, dengan cara menunjukkan KTPel atau KK dan melampirkan salinan Formulir Model A-Tanda Bukti Terdaftar sebagai pemilih dalam DPT di TPS asal.
“Kemudian, PPS, PPK atau KPU kab/kota meneliti kebenaran identitas dalam DPT dengan KTPel atau KK, dan melakukan pengecekan data pada DPT di tempat asal. Dalam hal pemilih telah terdaftar dalam DPT, pemilih diberikan surat keterangan pindah memilih (Model A-Surat Pindah Memilih) dan KPU kab/kota mencoret pemilih tersebut dari DPT asal,” imbuhnya seraya mengatakan bahwa surat keterangan sudah tidak berlaku dalam pemilu serentak 2024 mendatang. ***