BANTENRAYA.CO.ID – Wadison Pasaribu warga Perumahan Puri Anggrek, Walantaka, Kota Serang didakwa melakukan pembunuhan berencana istrinya, Petri Sihombing atas desakan kekasih gelapnya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (16/9/2025).
JPU Kejari Serang Slamet mengatakan peristiwa tragis ini berawal ketika Wadison terlibat hubungan gelap dengan seorang perempuan bernama Rani Herlina.
Dalam pertemuan sehari sebelum kejadian, Rani mendesak agar Wadison segera menikahinya.
“Rani Herlina menuntut Terdakwa untuk menikahinya karena hubungan terjalin sudah terlampau jauh. Karena Terdakwa dituntut saksi Rani untuk menikahi, timbul niat Terdakwa untuk membunuh Isterinya yang bernama Petri Sihombing,” katanya majelis hakim yang diketuai Ichwanudin.
Menurut Slamet, tekanan untuk menikahi kekasih gelapnya tersebut diduga menjadi pemicu munculnya niat Wadison untuk menghabisi nyawa istrinya.
“Diperjalanan pulang Terdakwa menyusun rencana untuk membunuh isterinya dengan menggunakan siasat seolah-olah menjadi korban pencurian dengan kekerasan,” ujarnya.
Slamet menerangkan Wadison Pasaribu menyusun skenario dengan membuang KTP dan ATM miliknya, agar seolah-olah rumahnya menjadi korban perampokan.
“Untuk mengawali niatnya tersebut setibanya perjalanan terdakwa di Jembatan Kali Puri Anggrek yang mengarah kerumah Terdakwa, Terdakwa membuang KTP dan ATM BRI miliknya dengan tujuan untuk mengalihkan perhatian,” terangnya.
Slamet menambahkan sebelum membunuh istrinya, pada malam hari setelah berhubungan suami istri, Wadison mengambil tali tis yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan berupaya menjerat leher korban.
“Pada saat Terdakwa akan melaksanakan niatnya tersebut, terjadi kegelisahan hingga mengeluarkan keringet dingin, dan hal tersebut diketahui korban Petri Sihombing,” tambahnya.
Saat rencana pertama gagal, Slamet mengungkapkan terjadi perselisihan. Wadison tersinggung dengan kata-kata istrinya. Kemudian Wadison mencekik istrinya dan melilitkan kain kelambu ke mulut dan leher korban hingga tewas.
“Merasa direndahkan harga dirinya, tekad Terdakwa semakin kuat untuk membunuh korban Petri Sihombing, lalu Terdakwa berusaha memasukkan tali tis ke leher korban Petri Sihombing,” ungkapnya.
Slamet menegaskan untuk merekayasa kasus pembunuhan yang dilakukannya, Wadison juga mengikat tangan dan kaki korban, mengacak isi rumah, hingga melukai dirinya sendiri agar seolah-olah menjadi korban perampokan.
“Kedua anting korban dimasukkan ke lubang pembuangan kamar mandi belakang, setelah itu terdakwa mengambil kalung emas beserta suratnya dan uang tunai Rp180 ribu dari dompet korban (membuangnya di kamar mandi untuk menghilangkan jejak-red),” tegasnya.
Namun, Slamet menegaskan semua rekayasa itu terbongkar setelah hasil visum menyatakan korban meninggal akibat jeratan di leher yang menyebabkan mati lemas.
“Perbuatan terdakwa Wadison Pasaribu sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 340 KUHP, dan atau 338 KUHP dan atau pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” tegasnya.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)








