BANTENRAYA.CO.ID – KPU Banten mulai menyiapkan antisipasi terkait segala potensi kendala yang timbul selama pemungutan dan perhitungan suara di Pemilu 2024.
Salah satu yang diantisipasi adalah soal kemungkinan bertumbangannya Kelompok Penyelanggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertuga di TPS.
Potensi petugas KPPS tumbang sangat perhatikan lantaran mereka akan bekerja cukup intens saat pemungutan dan perhitungan suara.
Seperti diketahui, persoalan banyaknya petugas KPPS yang bertumbangan pada Pemilu 2019 sempat menjadi sorotan publik.
Saat itu tercatat ada lebih dari 800 petugas KPPS di seluruh Indonesia meninggal dunia dan sekitar 5.000 lainnya dengan kondisi kesehatan yang terganggu.
Hal tersebut terjadi ditenggarai oleh beban kerja yang cukup berat dan intens selama proses pemungutan dan perhitungan suara.
BACA JUGA: Sagu, Makanan Pokok Masyarakat Kepulauan Sangihe yang Terancam Tambang Emas
Mereka akhirnya mengalami kelelahan hingga kondisi kesehatannya menurun hingga sebagian meninggal dunia.
Kini, menjelang Pemilu 2024 persoalan serupa kembali disorot terlebih pesta demokrasi tahun depan akan dilaksanakan secara serentak.
Pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (pileg) akan digelar bersamaan pada 14 Februari 2024.
Selang beberapa bulan, petugas KPPS juga akan kembali bertugas untuk pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
KPU Banten Sudah Punya Cara
Terkait hal tersebut, Ketua KPU Banten Mohamad Ihsan mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah antisipasi agar hal yang sama tak kembali terjadi.
“Sudah ada sejumlah antisipasi namun ini masih dalam tahap perencanaan,” ujarnya saat berkunjung ke Kantor Bantenraya.co.id, Senin 26 Juni 2023.
BACA JUGA: DIJAMIN ENAK! Resep Membuat Gulai Kambing Untuk Sajian Idul Adha
Ia menuturkan, salah satu cara yang akan disimulasikan adalah perhitungan suara dengan menerapkan sistem 2 panel.
“Panel 1 (perhitungan suara) pilpres dan panel 2 DPRD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,” katanya.
Dengan sistem perhitungan pararel maka diharapkan proses tersebut bisa selesai lebih cepat dan beban kerja sedikit lebih ringan.
BACA JUGA: 3 Cafe di Jawa Barat yang Paling Menawan dan Murah Meriah Hingga Betah Berlama-lama
Sementara itu, Komisioner KPU Banten Aas Satibi mengungkapkan, selain cara tadi KPU juga menerapkan aturan baru dalam rekrutmen.
“Rekrutmen (petugas KPPS) nanti adalah berusis minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun,” tuturnya.
Selanjutnya, KPU juga akan memberlakukan sistem baru dalam proses rekapitulasi hasil perhitungan suara.
BACA JUGA: 15 Ucapan Selamat Idul Adha 2023, Menyentuh Hati dan Penuh Makna, Cocok Buat Status Medsos
Jika sebelumnya rekapitulasi dilakukan berangkap-rangkap dengan tulis jangan, maka nanti rekapitulasi bisa dilakukan scanning untuk mendapatkan salinannya. ***