Trending

Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN, Diantaranya Sebelum Jadi Kepala Dinas, Harus Magang di BUMN, Benarkah!

“Dengan UU ini akan dibuat experiential learning, ada magang, ada on the job training. Bahkan bisa kita bikin sebelum duduk di kepala dinas, harus magang di BUMN minimal dua bulan,” tuturnya.

Terkait dengan kinerja, permasalahannya adalah kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Untuk itu, kedepan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi. Ini yang kita desain keselarasannya, antara kinerja individu dan kinerja organisasi sama.

Dengan terbitnya UU ASN yang baru, penataan tenaga non-ASN diharapkan segera diselesaikan. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insyaallah akan ada titik temu,” jelasnya.

BACA JUGA : Jadwal Proses Seleksi Tes CPNS dan PPPK Tahun 2023, Lengkap dengan Link Daftar dan Persyaratan

Lanjutnya dikatakan, percepatan digitalisasi manajemen ASN juga akan segera diwujudkan. Permasalahan yang selama ini ditemui adalah karena tidak adanya data sistem yang terintegrasi.

Dalam undang-undang yang baru ini, teknologi digital sudah terintegrasi sejak didesain. “Digitalisasi tentu bukan sekadar aplikasi, tapi mindset juga tidak kalah penting,” ujarnya.

Terakhir terkait penguatan budaya kerja dan citra institusi. ASN telah memiliki core value yakni BerAKHLAK. Pada undang-undang yang baru, nilai dasar disimplifikasi agar mudah dioperasionalkan, mudah dipahami, dan berlaku sama di setiap instansi manapun. ***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button