Trending

Tujuh Agenda Transformasi dalam RUU ASN, Diantaranya Sebelum Jadi Kepala Dinas, Harus Magang di BUMN, Benarkah!

BANTENRAYA.CO.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) akan segera disahkan.

Dalam RUU ASN ada beberapa perubahan mendasar. Pertama terkait transformasi rekrutmen dan jabatan ASN.

Pada RUU ini juga akan memberikan ruang rekrutmen ASN lebih fleksibel.

BACA JUGA : Kisi-kisi Bisa Lolos Seleksi PPPK dan CPNS 2023, Simak di Sini

“Transformasi rekrutmen dan jabatan ASN dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, dikutip Bantenraya.co.id dari laman menpan.go.id, Selasa 19 September 2023.

“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ritual tahunan. Sementara kadang-kadang ada guru meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari,” jelasnya.

Selanjutnya terkait kemudahan mobilitas talenta nasional, kata Anas, dulu mobilitas talenta hanya dalam dan antarinstansi pemerintah.

BACA JUGA : Diundur Jadi 20 September 2023, Ini Jadwal Terbaru Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

“Kita tahu bahwa talenta saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Ada lebih dari 130.000 formasi untuk daerah 3T pada 2021 tapi tidak terisi,” ujarnya.

Menurutnya, kedepan dengan UU ASN yang baru mobilitas talenta bisa dijalankan untuk menutup kesenjangan talenta.

Soal percepatan pengembangan kompetensi ASN, polanya tidak lagi klasikal dan skema pembelanjarannya dibuat terintegrasi.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button