Trending

Tunggakan Pajak Kendaraan Rp780 Miliar

SERANG, BANTEN RAYA- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten mencatat, tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang belum dibayar oleh wajib pajak di Banten mencapai Rp780 miliar. Angka itu merupakan akumulasi dari pajak kendaraan yang belum dibayar sejak tahun 2021 lalu, baik perorangan maupun perusahaan.

Kepala Bapenda Provinsi Banten Opar Sochari mengatakan, untuk menarik pajak-pajak yang sampai saat ini masih menunggak itu, Bapenda Provinsi Banten pada tahun 2022 ini kembali memberlakukan kebijakan rileksasi kepada para wajib pajak dengan cara membebaskan denda pajak kendaraan bermotor, bebas pokok dan denda BBNKB II, serta pengurangan pokok 20 persen bagi kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi Banten.

Related Articles

“Tahun lalu kita berhasil mencapai Rp200 miliar dari target pendapatan sebesar Rp531 miliar,” ujar Opar saat rapat koordinasi sinergitas penyusunan raperda tentang pajak, di hotel Lyn, Jalan Maulana Yusuf, Kota Serang, Kamis (18/8/2022).

Opar mengatakan, dengan kondisi ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berusaha memberikan stimulan dan relaksasi bagi masyarakat sampai akhir tahun 2022, agar terdorong membayarkan pajak yang selama ini masih tertunggak. Dia mengklaim, sampai saat ini realisasi sektor pajak kendaraan sudah mencapai 60 persen.

Selain tunggakan tersebut yang belum tertagih, berdasarkan catatan yang ada, Bapenda Provinsi Banten juga masih mempunyai piutang dari pajak kendaraan bermotor yang menjadi sektor penyumbang paling besar dibanding sektor piutang retribusi dan lainnya. Dari total Rp2,3 triliun dana Pemprov Banten yang menjadi piutang, Rp1,4 triliun di antaranya berasal dari piutang pajak kendaraan yang belum tertagih, dan dari sektor retribusi sebesar Rp12,4 miliar. “Kita sudah mencoba melakukan penagihan door to door,” imbuhnya.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button