Tuta Guru Dicoret di APBD 2025

1 ASN BOLOS KERJA

BANTENRAYA.CO.ID – Alokasi anggaran tunjangan tugas tambahan (tuta) guru di Provinsi Banten ternyata tidak masuk alias dicoret pada APBD murni 2025.

Karena itu, selama enam bulan ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak membayarkan tuta bagi para guru yang ada di Provinsi Banten.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Arsip Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan bahwa tuta guru tidak dianggarkan dalam APBD murni 2025.

Ini menjelaskan mengapa selama enam bulan terakhir pada tahun 2025 ini tuta tidak kunjung cair seperti pada tahun-tahun sebelumnya.

Polda Metro Hentikan Penyelidikan, Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun Pertimbangkan Lapor Balik

“Tidak cair karena memang sudah tidak dianggarkan pada APBD murni 2025,” kata Rina, Senin (23 Juni 2025).

Rina pun menjelaskan mengapa tuta tidak lagi dianggarkan pada APBD murni 2025. Dia mengungkapkan, ada dua aturan yang mengatur tentang tugas tambahan guru.

Kedua aturan itu adalah Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah dan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Rise, dan Teknologi RI

Mendikbudristek (Kepmendikbudristek RI) nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru, Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah.

Air Minum dalam Ganula, Mengancam 111 Juta Konsumen Karena Terkontaminasi BPA

“Ada aturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru,

Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah yang mengatur tentang tugas tambahan bagi guru yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja,” ujar Rina.

“Selanjutnya Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Mendikbudristek (Kepmendikbudristek RI) Nomor 495/M/2024 tentang Rincian Ekuivalensi Tugas Tambahan Lain Guru,

Beban Kerja Kepala Sekolah, dan Beban Kerja Pengawas Sekolah yang mengatur ekuivalensi tugas tambahan dengan beban kerja jam tatap muka dalam satu minggu,” lanjutnya.

27 Sekolah Swasta Ajukan Sekolah Gratis ke Pemkot Serang

Rina menjelaskan, membaca dan menyimak aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan yang diberikan kepada guru merupakan bagian dari tugas guru.

Dengan demikian, tugas tambahan itu bukan tugas di luar tugas yang seharusnya dilakukan guru. Melainkan melekat pada tugas sebagai guru.

Dengan kata lain, tugas tambahan yang diberikan kepada guru itu sesungguhnya juga adalah tugas pokok dari apa yang seharusnya dilakukan oleh para guru.

tugas tambahan itu sama dengan tugas pokok, sehingga tidak seharusnya ada honorarium atau penghasilan tambahan yang didapatkan guru ketika menjalankan tugas tambahan tersebut.

Pengabdian Kolaborasi kepada Masyarakat di Kawasan Hutan Kopi Citaman Lawang Taji Pandeglang Banten

“Dengan aturan-aturan tersebut, dapat disimpulkan bahwa tugas tambahan bagi guru merupakan tugas pokok guru,

sehingga honorarium/ jasa tenaga pendidikan tugas tambahan guru diindikasikan duplikasi dengan tunjangan profesi guru/ tambahan penghasilan guru yang mendasarkan perhitungannya dari beban kerja guru,” kata Rina.

Meski demikian, kata Rina, pada Perubahan APBD 2025 Pemerintah Provinsi Banten direncanakan akan mengubah nomenklatur yang lebih sesuai, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Menanggapi hal itu, Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten hingga saat ini masih menunggu itikad baik dari Pemerintah Provinsi Banten,

Air Minum dalam Ganula, Mengancam 111 Juta Konsumen Karena Terkontaminasi BPA

dalam hal ini Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, yang menyatakan akan membayarkan tuta kepada para guru yang mendapatkan tugas tambahan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.

Forum Silaturahmi Guru SMA, SMK, dan SKh Banten merupakan organisasi aliansi yang terdiri dari sejumlah organisasi keguruan seperti Ikatan Guru Indonesia (IGI) Banten,

Komunitas Guru Penggerak (GP), AG ASN, Forum Guru Banten (FGB), Forum MGMP, Forum Wakasek, dan segenap elemen guru Banten. (tohir)

Pos terkait