Bantenraya.co.id– Ridwan, mantan pejabat Bank Banten Cabang Pembantu Malingping memakai uang nasabah dalam brangkas senilai Rp6,1 miliar untuk main judi online dan gaya hidup mewah.
Hal itu terungkap dalam dakwaan perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Kamis (15 agustus 2024).
JPU Kejati Banten Subardi mengatakan, kasus pembobolan uang brangkas Bank Banten itu bermula saat Hanna Hermana selaku Supervisor (SPV)
Operasional KCP Bank Banten di Malingping tidak memfungsikan penguncian lemari brangkas, dengan angka kombinasi.
Pembukaan Jalan TMMD Cikumbueun Capai 65 Persen
“Karena lemari brankas dahulunya pernah rusak, sehingga jika kunci kombinasi digunakan, seringkali lemari brankas terkunci dan sulit dibuka
kembali,” kata Subardi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang yang diketuai M Arief Adikusuma.
Menurut Subardi, ketika pergantian jabatan antara SPV Operasional ke terdakwa Ridwan, berangkas sudah dalam kondisi rusak, dan hanya bisa dikunci secara manual.
“Yang memegang kunci manual tersebut adalah terdakwa Ridwan selaku SPV Operasional. Sedangkan kunci kombinasi yang mengetahui adalah saksi Nazat Tyas Mestika selaku teller,” ujarnya.
Tanah dan Rumput Ditengah-Tengah Bendung Karet Cibanten Kasemen Kota Serang
Subardi menjelaskan, Ridwan selaku SPV memanfaatkan kerusakan brangkas tersebut, dengan mengambil uang tunai dalam brangkas, tanpa diketahui oleh siapa pun.
“Perbuatan tersebut dilakukan pada sore atau malam hari, atau pada saat pegawai sudah pulang,” jelasnya.
Subardi menambahkan untuk menutupi perbuatannya itu, Ridwan memanipulasi penginputan pada Rekening Balancing System (RBS) yang dibuat seolah-olah terjadi pengeluaran uang untuk keperluan tambah modal teller 09.
“Sehingga fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem, saat akan dilakukan penghitungan uang kas, baik oleh teller maupun saat dikunjungi Quality Assurance untuk melakukan cash count,” tambahnya.
Padahal, Subardi menegaskan, akibat pengambilan uang yang dilakukan oleh terdakwa Ridwan mengakibatkan RBS memiliki saldo sekitar Rp5,2 miliar.
Gunakan Bom Ikan, Empat Nelayan Masuk Bui
Seharusnya saldo tersebut kosong, lantaran telah diambil oleh Ridwan.
“Ditemukan data transaksi penginputan uang keluar pada akun RBS senilai Rp5.280.000.000, yang diduga karena adanya fraud,” tegasnya.
Subadri mengungkapkan, adanya pengeluaran uang tersebut, tim audit khusus melakukan penghitungan uang kas dan didapati adanya selisih kekurangan kas KCP Bank Banten di Malingping sebesar Rp899 juta.
“Sehingga jumlah keseluruhan uang yang diambil oleh terdakwa Ridwan dari lemari besi Banten KCP Malingping senilai Rp6,1 miliar,” ungkapnya.
Subardi menerangkan, uang yang diambil dari dalam brangkas Bank Banten Cabang Malingping itu habis dipergunakan untuk bermain judi online, membayar hutang dan gaya hidup.
KKM Kelompok 27 UPG Gelar Seminar Bahaya Judol dan Narkoba
“Terdakwa juga menggunakan uang yang berasal dari ruang khasanah Bank Banten KCP Malingping (brangkas) untuk keperluan membayar utang, memberi pinjaman.
Mengajak Agi Fahri, Ardin Arifin, Jajuli dan Suryana karaoke di Cafe Inn Serang, mengajak pergi ke Hotel Ubud Anyer dan untuk membeli 2 botol minuman keras,” terangnya.
Usai pembacaan dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Ridwan tidak keberatan atas dakwaan itu. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. (darjat)