Trending

UMKM di Desa Kelapian Kabupaten Serang Difasilitasi Sertifikasi Halal

BACA JUGA:Kelompok 24 KKM Uniba Sosialisasikan Bahaya Cyber Crime

UMKM yang mengikuti kegiatan sertifikasi halal ini salah satunya olahan Kriyus yaitu Kerupuk Ikan Payus.

Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) kelompok KKM 24 Uniba, Asnawi mengungkapkan bahwa kegiatan sertifikasi halal ini sangat penting dan memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat desa.

“Sertifikasi halal ini sangat penting dan memiliki dampak yang cukup besar bagi masyarakat desa. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk-produk lokal, kegiatan ini juga memberikan peluang lebih luas dalam pemasaran produk ke pasar yang lebih luas, termasuk di luar desa. Saya berharap kesempatan sertifikasi halal gratis ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” ucapnya.

Masyarakat dapat melihat secara langsung bagaimana proses sertifikasi halal berlangsung.

BACA JUGA:8 Rekomendasi Kedai Bakmi Halal dan Enak di Bandung yang Wajib Dicoba

Proses pengajuan sertifikasi halal dimulai dari pengumpulan data UMKM dan produknya, pembuatan brand produk dan email, pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan pendaftaran halal.

Kemudian, para mahasiswa memberikan NIB dan Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kepada Kepala Desa Kelapian sebagai bukti tindak lanjut dari kegiatan pengajuan sertifikasi halal yang telah dilakukan, dan kepada UMKM sebagai tambahan legalitas usaha mereka.***

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button