Kelompok 24 KKM Uniba Sosialisasikan Bahaya Cyber Crime

BANTENRAYA.CO.ID – Kelompok 24 Kuliah Kerja Mahasiswa atau KKM dari Universitas Banten Jaya atau Uniba menyosialisasikan bahaya cyber crime.
Kelompok 24 KKM Uniba menyosialisasikan bahaya cyber crime lantaran di era kemajuan teknologi seperti saat ini banyak masyarakat yang terjerat cyber crime.
Kelompok 24 KKM Uniba menggandeng Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten dalam melaksanakan Seminar Hukum yang bertemakan ‘Kejahatan Dunia Maya atau Cyber Crime Pada Generasi Millenial di Era Digital’.
Penyuluhan Hukum berlangsung di SMA Al-Khairiyah, Desa Kelapian, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, Sabtu, 5 Agustus 2023.
BACA JUGA:Pekerja PT KJL Tewas Diduga Kecelakaan Kerja, Pihak Keluarga Lapor Polisi
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Sigit Haryono yang diwakili Kanit III Subdit V Cyber Dirkrimsus Polda Banten Kompol Didik Sulistya mengatakan, kegiatan seminar hukum dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap siswa-siswi akan bahaya terhadap cyber crime atau kejahatan melalui jaringan internet.
Berbagai macam cyber crime seperti pornografi digital hingga dampak negatif cyber culture seperti kecanduan game online yang banyak menjangkiti remaja Indonesia saat ini.
“Kejahatan siber merupakan jenis kejahatan baru yang muncul di era digital menggunakan jaringan internet. Kejahatan siber makin merajalela di kalangan masyarakat modern,” kata Kompol Didik Sulistya.
Pada kesempatan itu, Kompol Didik juga memperkenalkan jenis-jenis Cyber Crime, perundungan atau bullying kemudian memaparkan bahaya dan dampaknya terhadap seseorang.