Trending

UMKM Diberikan Sosialisasi Sertifikasi Halal

SERANG, BANTEN RAYA – Sejumlah UMKM mendapatkan sosialisasi mengenai pentingnya sertifikasi halal yang disampaikan oleh Kepala Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Quality Syariah Denny I. Bachrul.

Kegiatan digelar dalam rangkaian acara pembukaan gerai Tekatuku, di Jalan Yusuf Martadilaga, Cipare, Kota Serang, Sabtu (18/3/2023).

Kewajiban sertifikasi halal sendiri tercantum di Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang menyebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertfikat halal. Pada Oktober 2024 semua produk UKM sudah harus bersertifikasi halal dari segi makanan, minuman, bahan baku produksi hingga jasa. Ada dua tipe pendaftaran proses sertifikasi halal, yaitu self declare (gratis) dan regular (berbayar).

“Tahun 2024 ada target dari pemerintah satu juta pelaku usaha sudah bersertifikat halal. Nah itu difasilitasi sebanyak satu juta itu yang self declare atau yang gratis seluruh Indonesia,” papar Kepala Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) Quality Syariah Denny I. Bachrul.

Denny mengungkapkan bahwa LPH Quality Syariah sudah memproses lebih dari 1.200 pelaku usaha di seluruh Indonesia. Untuk memudahkan pelaku UKM di Banten, gerai Tekatuku menjadi salah satu cabang LPH Quality Syariah yang memfasilitasi pendaftaran proses sertifikasi halal terutama mitra UMKM yang mengisi produk di Gerai Tekatuku.

“Jadi kebanyakan UKM terkendala di biaya. Begitu ada fasilitas dari dinas kami tawarkan banyak berbondong-bondong datang dari pagi ke sini (pembukaan Gerai Tekatuku),” ujar Denny.

Baca artikel Bantenraya.co.id lainnya di Google News
 
1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button