SERANG, BANTEN RAYA- Kepolisian Resort Kota (Polresta) Serang Kota mengupayakan kasus yang menjerat artis Nikita Mirzani diselesaikan secara restoratif justice. Namun, upaya tersebut gagal dilakukan, sehingga penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) itu dilanjutkan.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra telah diupayakan
penyelesaian restoratif justice, sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 2 tanggal 19 Februari 2021 tentang kesadaran beretika untuk wujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat dan produktif.
“Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah berusaha untuk mengedepankan restorative justice terhadap perkara ini. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dengan ketidakhadiran NM,” katanya kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Shinto menambahkan, mekanisme restoratif justice belum dapat dijalankan oleh penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, karena penyidik kesulitan untuk mempertemukan Nikita Mirzani dengan pihak Dito Mahendra.
“Pernah difasilitasi pertemuan antara NM dengan pelapor. Namun NM kembali mangkir dan tidak mau menghadiri pertemuan yang telah dijadwalkan, sedangkan pelapor sendiri hadir dalam agenda pertemuan tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, Shinto mengungkapkan, dalam perkara itu juga Nikita Mirzani telah dipanggil untuk menjalan pemeriksaan, sebagai tersangka dugaan tindak pidana ITE dan pencemaran nama baik sesuai pasal 45 dan pasal 51 UU ITE dan pasal 311 KUHP pada Senin (20/6) lalu.
“Untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6), namun ada permohonan penjadwalan pemeriksaan NM pada Rabu (6/7). Tapi NM tidak juga hadir di depan penyidik,” ungkapnya.
Shinto menegaskan, untuk saat ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota, telah melakukan pengiriman berkas perkara tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7) lalu.
“Sesuai dengan Pasal 110 Hukum Acara Pidana, maka penyidik menunggu hasil analisa dan pendapat jaksa penuntut umum (JPU) terhadap berkas perkara yang dikirimkan,” tegasnya.
Shinto menambahkan jika penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota tetap bertindak profesional, dan proporsional dalam penanganan perkara tersebut. “Kami akan menuntaskan penyelesaian perkara ini, hingga memberikan kepastian hukum kepada para pihak,” tambahnya.
Untuk diketahui, sebelumnya beredar surat polisi bernomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim, tetang penentuan status tersangka. Tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Penetapan itu menindaklanjuti laporan kepolisian nomor : LP/B/263/V/2022/SPKT.C/ Polresta Serang Kota/Polda Banten tanggal 16 Mei 2022. Dalam surat itu juga tertulis tentang tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) atau pasal 36 jo pasal 51 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016.
Tentang perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Surat penetapan tersangka terhadap Nikita Mirzani itu ditandatangani oleh AKP David Adhi Kusuma, selaku Kasat Reskrim Polresta Serang Kota. Penetapan tersangka itu dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. (darjat)